Camat Gekbrong Cianjur dan BPJS Sosialisasikan Jaminan Sosial bagi PBU

Camat Gekbrong Cianjur dan BPJS Sosialisasikan Jaminan Sosial bagi PBU

CYBER88 | Cianjur -- Sistem jaminan sosial Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan di perusahaan. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yakni Karyawan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya juga harus memlikiki jaminan sosial. 

Hal ini dijelaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah. 

Kepesertaan BPJS dikategorikan menjadi tiga, yaitu pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran.

Jika karyawan perusahaan termasuk peserta BPJS Penerima Upah (BPJS PU), maka pengusaha adalah peserta BPJS Bukan Penerima Upah (BPJS BPU).

Terkait hal ini, Camat Gekbrong Kabupaten Cianjur, Pujo Nugroho didampingi petugas BPJS ketenagakerjaan, mensosialisasikan BPJS bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang dihadiri oleh kepala desa se Kecamatan Gekbrong dan pengurus Bumdes.

Dalam kesempatan tersebut, pihak BPJS menjelaskan, Kategori BPU meliputi mereka yang tidak dipekerjakan oleh orang lain dan tidak menerima imbalan upah yaitu, pemberi kerja, contohnya pengusaha atau pemilik perusahaan.

Kemudian pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, contohnya dokter, pengacara, arsitek, seniman, dan pekerja freelance, lalu pekerja yang tidak menerima upah atau pekerja informal, contohnya petani, nelayan, pedagang, sopir angkot, dan tukang ojek.

Di sosialisasikan juga, peserta Bukan Penerima Upah wajib mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). BPU juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) secara sukarela.

Untuk diketahui, berbeda dengan pekerja Penerima Upah BPJS yang didaftarkan oleh pemberi kerja, peserta BPU wajib mendaftarkan kepesertaan sendiri, atau secara kolektif melalui Wadah atau Kelompok Tertentu. Wadah dapat berupa organisasi profesi atau semacamnya yang membuat perjanjian kerja sama dengan kantor cabang BPJS setempat.

Syarat pekerja Bukan Penerima Upah untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS cukup mudah, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan belum mencapai usia 56 tahun. Pendaftaran dapat dilakukan secara manual ke kantor BPJS maupun online. [sambas]

Komentar Via Facebook :