Kontrak Diputus Sepihak, Tenaga Honorer Lakukan Demo di Kantor Bupati

Kontrak Diputus Sepihak, Tenaga Honorer Lakukan Demo di Kantor Bupati

CYBER88 I Labura - Sejumlah pegawai honorer kontrak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, mengalami pemutusan kontrak kerja sepihak oleh Pemerintah daerah setempat, atas kejadian ini para tenaga honorer melakukan aksi demo menuntut keadilan di depan kantor Bupati, Rabu (9/6/2021).

"Kami meminta keadilan, dimana letak salah kami sehingga kontrak kerja ini diputus. Alasannya apa, kami sudah mengabdi belahan tahun tetapi setelah Pilkada selesai. Mengapa kontrak kami tidak diperpanjang," kata Evi Siregar, salah satu pegawai honorer tenaga kesehatan Puskesmas Kampung Pajak kepada CYBER88. Rabu, (9/6/21).

Evi Siregar merupakan pegawai honorer kontrak daerah yang sudah bekerja sejak tahun 2010 yang lalu. Ia bersama 6 rekannya diputus kontrak dengan alasan yang tidak jelas. Sementara berdasarkan hasil pengalaman bekerja medis dalam melayani masyarakat, pihak Puskesmas Kampung Pajak tidak pernah ada pengaduan masyarakat atas kinerja tenaga kesehatan yang tidak cakap. 

"Yang dari Puskesmas Kampung Pajak. Saya sendiri Evi Siregar sudah puluhan tahun honorer disana, dan beberapa temen seprofesi ada masih dibawah sepuluh tahun juga diberhentikan. Kami minta keadilannya terhadap apa yang kami alami ini," katanya.

Pemberhentian sepihak Pegawai honorer dalam pemerintahan kabupaten Labuhanbatu Utara, tanpa diketahui penyebab dan alasan yang pasti, bahkan terdata pegawai honorer di Labura lebih 100 orang yang di putus kontrak sepihak tersebut.

"Saya mencari keadilan, karena saya di putus kontrak tanpa sebab, bahkan surat keputusan (SK) saya dalam pemutusan kontrak hanya sepihak, buktinya begitu kami dikeluarkan sudah ada yang masuk pengganti kami hingga belasan orang tenaga honorer yang baru. Saya menilai pemutusan kontrak ini juga ada unsur politis yang sengaja menyingkirkan saya dan kawan-kawan," katanya.

Terkait hal ini, Plt Sekdakab Labuhanbatu Utara Suryaman mengakui adanya pemutusan kontrak sepihak, namun ia berdalih pemutusan kontrak tidak dilakukanya melainkan ada pihak terkait yang memutuskannya.

"Sekdakab tidak berwewenang memberhentikan pegawai dan tidak mengeluarkan surat keputusan(SK) melainkan pemutusan kontrak dilakukan OPD terkait dan SK dikeluarkan pihak terkait tersebut," kata Suryaman.

“Saya selaku Plt. Sekdakab mewakili pak bupati apa aspirasi saudara akan saya sampaikan sama pak bupati. Diminta perwakilan 3 orang menjumpai pak bupati, sekarang pak bupati sedang kedatangan tamu, beliau sedang rapat”, sebut Suryaman.

Berdasarkan penelusuran CYBER88 dilapangan, selain pegawai honorer kantor Tenaga kesehatan. Masih banyak lagi kontrak pegawai honorer dari Organisasi Perangkan Daerah (OPD) lain yang dilakukan pemutusan yaitu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Pekerjaan Umum (PU). 

Komentar Via Facebook :