Rencana Pengenaan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan yang Banyak Dikritisi, Ditjen Buka Suara
CYBER88 | Jakarta – Terkait rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas sembako dan jasa pendidikan melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang banyak dikritisi berbagai pihak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara.
Dalam tulisannya melalui email yang dikirimkan secara serentak kepada wajib pajak, Ditjen Pajak menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mencari cara untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut, dikeluarkan lantaran terjadinya situasi pelemahan ekonomi akibat pandemic. Makan menurut, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN, “Demikian yang disampaiakan Ditjen Pajak, Minggu (13/6/2021).
Dalam emailnya Ditjen Pajak menjabarkan, sejumlah poin-poin yang ditekankan dalam usulan perubahan UU tersebut, yakni pengurangan berbagai fasilitas PPN sebab dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi, penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Selain itu, RUU tersebut juga berencana mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
Untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.
Terkait rencana tersebut, Ditjen Pajak mengatakan akan dibahas lebih lanjut bersama DPR, sehingga masih berpotensi mengalami perubahan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
“Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan PPN atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah,” Tulis Ditjen Pajak.***


Komentar Via Facebook :