Gapura Soroti Kinerja Inspektorat dan Kejari Sukabumi
CYBER88 | Sukabumi – Beberapa kasus hukum dugaan korupsi dana desa yang dilaporkan masyarakat desa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mendapat tindaklanjut berupa rekomendasi perhitungan kerugian negara kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi, kini menuai kecaman keras LSM Gapura RI.
Sekjen DPP LSM Gapura RI, Bulderi Sbastian mengatakan, Lembaga sipil anti rasuah ini mempersoalkan mekanisme pemeriksaan dan TGR dari Inspektorat, Bagaimana mungkin nilai laporan pelaksanaan pembangunan berbeda dengan nilai laporan pemeriksaan Inspektorat.
“Lapdu masyarakat itu by data berdasarkan perencanaan, pelaksanaan dan laporan akhir tahun APBDes, sedangkan Inspektorat berdasarkan apa kok nilai pelaksanaan pembangunan dalam temuan inspektorat berbeda," ujarnya kepada media.
Tidak hanya itu, pihak lembaga yang terkenal kritis ini turut mempersoalkan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh Inspektorat terkait dengan rekomendasi kasus dugaan korupsi dana desa Mandrajaya, Kec.Ciemas.
"Kalaupun dikembalikan ke Kas Desa itu wajar walaupun kapasitas Kepala Desa sebagai terlapor, seharusnya dikembalikan kepada dinas terkait sebelum ditransfer ke kas desa agar ada sanksi dari pemerintah daerah setempat, tapi jika kerugian negara berupa Bansos Rutilahu dikembalikan ke toko material, itu eror objecto" tegas Bulderi.
Bulderi menyebutkan dalam waktu dekat, pihaknya akan mempertanyakan kembali kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi
Sementara itu Ketua Umum LSM Gapura RI, Hakim Adonara yang dihubungi melalui telepon selulernya menyebutkan pengembalian kerugian negara oleh Kepala Desa secara administratif harus mendapat sanksi tegas oleh Pemerintah Daerah.
"Kepala desa yang diduga korupsi tapi sudah mengganti kerugian negara tetap mendapatkan sanksi dari pemerintah daerah, agar jangan sampai ada pemikiran bila kerugian negara dipulihkan maka semua masalah dianggap selesai, ini tidak benar, apalagi dugaan itu sudah masuk dalam proses hukum" tegas Hakim.
Hakim juga mengatakan pihaknya akan mempertanyakan ke Inspektorat, “ya saya sudah perintahkan tim untuk mempertanyakan SKPJM kasus ini kepada Inspektorat.”
Lebih jauh Hakim menyebutkan kerugian negara atas dugaan kasus korupsi tidak bisa menggugurkan pidana.
"Perbuatan sudah terjadi, APH dalam hal ini Kejaksaan jangan terlena toh UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 4 sudah jelas disana bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara itu tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, kan perkara hukumnya sudah terjadi, maka hukum harus ditegakkan!," tegas Hakim.


Komentar Via Facebook :