Polres Sumedang Gelar Upacara Pembentukan Team Tracer
CYBER88 | Sumedang -- Jajaran Polres Sumedang mengelar upacara pembetukan Team Tracer (Pelacak Covid-19) yang dilaksanakan di Mako Polres Sumedang dan dipimpin oleh Waka Polres Sumedang Kompol. Asep Agutoni, Sabtu (3/7/2021).
Waka Polres Sumedang Kompol Asep Agustoni dalam pidatonya menyampaikan, dibentuknya Team Tracer sesuai Inmendagri No.15 tahun 2021 tentang PPKM darurat di wilayah jawa dan bali serta perbup No. 69 tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Kabupaten Sumedang.
Asep juga menuturkan, aturan Pemerintah mengenai PPKM darurat ini adalah, 100% Work From Home (WFH) untuk sektor non-esensial, untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf Work From Office (WFO) juga dengan protokol kesehatan.
"Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring, pusat perbelanjaan/pusat perdagangan ditutup, penjual makanan/minuman hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in),
Kemudian kegiatan konstruksi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat, tempat ibadah ditutup sementara, fasilitas umum ditutup, area publik seperti taman, tempat wisata, kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial yang menimbulkan kerumunan ditutup,
Berikutnya, transportasi umum kapasitas maksimal 70%, resepsi pernikahan maksimal 30 orang dan tanpa ada makan di tempat," tuturnya.
Setelah dilaksanakan Upacara, Satgas Covid-19 dr. Reni dari dinas kesehatan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit memberikan pembekalan kepada para Babhinkamtibmas, mengenai Tugas Tracer agar di dalam melaksanakan tugasnya tau betul apa yang harus dilaksanakan.
Tugasnya yaitu antara lain mencari dan memantau kontak erat selama karantina dan isolasi, memberikan informasi yang benar terkait Covid-19 termasuk isolasi dan karantina yang benar, memantau kondisi kesehatan orang yang melakukan karantina dan isolasi,
kemudian, tambah Reni, melaporkan hasil pemantauan kepada petugas Puskesmas sebagai kordinator tracer, dan apabila ada yang bergejala harus diisolasi minimal 10 sampai 14 hari dan apabila ada gejala ringan seperti pilek dan batuk di tambah 3 hari.
"Yang terpenting adalah tempat untuk karantina yang menentukan adalah petugas dari Puskesmas seperti tempat isolasi mandiri agar tidak tercampur dengan yang lain," tandas Reni. [Kijadug]


Komentar Via Facebook :