Nekat Hajatan di Masa PPKM Resikonya Dibubarkan Satgas
CYBER88 | Cilacap -- Team Satgas Cilacap Utara dan Forkompincam membubarkan hajatan H Musliman diperkirakan akan menghadirkan ratusan orang di Jalan Salam RT 01 RW 05 Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara. Minggu (4/7/2021).
Satgas percepatan Pengendalian COVID-19 Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, membubarkan acara hajatan karena nekat acara yang diperkirakan akan dihadiri ratusan orang.

"Hajatan ini kami datangi dan bubarkan. Sesuai Instruksi semua kegiatan yang sipatnya akan mengundang kami untuk melarang massa PPKM Darurat.
Kapolsek Cilacap Utara AKP. Totok Nuryanto, SH, MM menjelaskan, Satgas menemui pemilik hajat untuk menjelaskan dan menjelaskan himbauan PPKM Darurat dan semua aturanya.

Akhirnya pemilik hajat bersedia menyetop acara hajatan. "Dari yang bersangkutan bisa menerima, pengantin pulang dan tamu diminta pulang. Akhirnya tidak dilanjutkan," ujar Totok.
Sementara itu, Sunarti S.STP.,M.M. Camat Cilacap Utara mengatakan "Hajatan itu berlangsung di Jalan Salam RT 01 RW 05 Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara. Pemilik hajatan sebenarnya sudah diingatkan pihak muspika tetapi ternyata tetap nekat.

"Kegiatan itu tidak diizinkan karena sesuai Surat Edaran Bupati, segala hajatan dilarang tapi nekat. Kecuali ijab kabul dengan 30 orang tapi ngeyel menggelar resepsi sehingga dengan terpaksa kita bubarkan," kata Camat kepada wartawan.
Menurut Kapt INF Joko Y Danramil 18/Cilacap Utara menerangkan "Suasana Sempat Tegang Saat Hajatan dibubarkan. Namun demikian, lanjut , dari pembicaraan dengan tuan rumah hajatan itu kemudian diambil jalan tengah.
"Tamu yang sudah terlanjur datang, tetap dilayani di luar gedung, memasukkan sumbangan, membawa hidangan dan langsung pulang," lanjut Danramil.
Saat pembubaran hajatan itu, sempat terjadi koordinas antara satgas dengan pemilik hajatan. "Sempat terjadi ketegangan dengan pemilik hajatan, tapi yang punya hajat menerima. Sesuai perintah Bupati mulai Senin hajatan dilarang," ungkapnya.
Sementara itu lokasi hajatan juga diberi tanda oleh satgas. Penutupan tempat ini sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Kami memberikan tanda penutupan sementara. Sampai batas waktu tidak ditentukan, sampai Cilacap tidak di zona merah," imbuh Kapolsek. (IRANI).


Komentar Via Facebook :