10 hari PPKM Darurat Diterapkan, 387 orang Pelanggar Berhasil Ditindak, Berikut Penjelasan Kapolres Sumedang

10 hari PPKM Darurat Diterapkan, 387 orang Pelanggar Berhasil Ditindak, Berikut Penjelasan Kapolres Sumedang

CYBER88 | Sumedang --Kegiatan Operasi Yustisi  dan Penerapan Sanksi Administratif terhadap Para pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kab. Sumedang, terus dilakukan oleh Jajaran Kepolisian Polres Sumedang, yang di bantu TNI dan Pemkab Sumedang.


Ditemui Cyber88.co.id, Selasa (13/07/21), di Mako Polres Sumedang, AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan, "Semenjak diberlakukannya PPKM Darurat, Petugas Operasi Yustisi berhasil menjaring sebanyak 
387 orang pelanggar Prokes, dan berhasil mengumpulkan uang denda Administratif sebesar Rp.29.666.000,-

"Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh  masyarakat itu sendiri antara lain tidak memakai masker, tidak menyediakan sarana prokes, dan masih mau melayani pelanggan untuk  makan di tempat jualan, 

"Untuk pelanggaran yang paling banyak, di dominasi oleh masyarakat yang  tidak memakai masker, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat biasakan memakai masker bila akan keluar rumah

"Karena dengan kita memakai masker berarti kita telah menyelamatkan nyawa orang lain dan diri kita dari wabah penyakit covid 19, "Jelas Kapolres.

"Kami selaku Jajaran kepolisian Polres Sumedang, menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Sumedang, agar tetap mematuhi Protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan 

"Semua ini kita lakukan sebagai upaya dalan memutus  mata rantai penyebaran virus covid 19 agar segera hilang dari wilayah sumedang, "Pungkasnya.     (Uyp)

Komentar Via Facebook :