Langgar PPKM Darurat, Sejumlah Pabrik di Sumedang Dijatuhi Sanksi

Langgar PPKM Darurat, Sejumlah Pabrik di Sumedang Dijatuhi Sanksi

CYBER88 | Sumedang -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang menemukan sejumlah pabrik yang melanggar ketentuan PPKM darurat. Semuanya disidang tipiring dan terancam hukuman dan denda.

Pelanggaran tersebut ditemukan saat Kapolres Sumedang Eko Prasetyo Robbyanto, Dandim 0610 Sumedang Zaenal mustofa dan Kajari Sumedang Nurmayani melakukan pengecekan terhadap pabrik yang berada di Wilayah Kecmatan Jatinangor dan Cimanggung, Rabu (14/7/21)

Pabrik yang berada di Wilayah Kecamatan Jatinangor KPS (Karya Putra sangkuriang), Shimada Karya Indonesia dan Nishkawa karta Indonesia yang termasuk katagori esensial dan Pabrik yang berada di Kec. Cimanggung Pabrik Insan sandang (esensial) dan Pabrik Sarana Inti Presisi (Non Esensial)

Kapolres Sumedang mengatakan, pabrik-pabrik tersebut, telah melakukan pelanggaran memperkerjakan karyawannya masih diatas 50 persen serta Pabrik Sarana Inti Presisi (non esensial) telah melakukan pelanggaran yang seharusnya ditutup saat ini masih beroperasi.

Pabrik tersebut juga tidak melakukan ketentuan sesuai Perbub nomor  70 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan bupati Sumedang nomor 69 tahun 2021 tentang pepmberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19, “Terang AKBP Eko.

“Pada semuanya dilakukan penindakan berupa tipiring yang ancaman hukumannya selama 3 bulan dan denda Minimal lima juta rupian dan maksimal lima puluh juta rupiah, “Kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, Patroli dilakukan diwilayah barat Kabupaten Sumedang dan analisa menko maritim dan investasi, bahwa di daerah ini masih terdapat  pabrik-pabrik yang beroperasi secara penuh. 

Dan pakta tersebut hari ini ditemukan dan kita lakukan penindakan. Kita harapkan kedepannya hal tersebut tidak ditemukan lagi, "Ucap Kapolres.

Dandim menjelaskan,"tadi kita sudah melaksanakan pengawasan, pengecekan dan patroli terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat, masih ada berapa perusahaan yang tidak mengikuti aturan Mendagri.

“Apabila kita tidak menegakkan ini kasihan masyarakat, ekonomi penting tapi nyawa manusia lebih penting dari segalanya, "Tegas dia.

Sementara itu Kajari menambahkan, "dengan adanya temuan beberapa pelanggaran terhadap penegakan PPKM yang dilakukan dibeberapa pabrik,  yang kita temukan, diharapkan mereka memenuhi ketentuan dari pemerintah agar pandemi ini cepat mereda. [uyp]

Komentar Via Facebook :