Sejak PPKM Darurat Diterapkan, Satgas Covid-19 Sumedang Tindak 468 Pelanggar

Sejak PPKM Darurat Diterapkan, Satgas Covid-19 Sumedang Tindak 468 Pelanggar

CYBER88 | Sumedang -- Semenjak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Team Satgas Covid-19 dalam melaksanakan Operasi Yustisi telah banyak menemukan para pelanggar PPKM Darurat. Petugaspun langsung menindak para pelanggar tersebut dengan menerapkan Sanksi Administratif. 

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menuturkan, "dari hasil kegiatan operasi yustisi penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PPKM darurat di Wilayah Kabupaten Sumedang dari mulai tanggal 03 - 15 Juli 2021 Sebanyak 468 Orang dan denda Administratif senilai Rp.53.153.000,00

Menurut Eko, tindakan tipiring dan sanksi administratif yang di terapkan Satgas penanganan Covid-19 terhadap para pelanggar, akibat pelaku usaha yang tidak mematuhi Prokes terutama tidak memakai masker.

“Saat ini pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, tidak mematuhi prokes dan masyarakat yang tidak memakai masker. Setiap harinya kami melakukan penindakan 29 orang sampai 34 orang. "Kata Kapolres Jum'at (16/7/21)

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menambahkan, pada kesempatan tersebut, team Satgas Covid-19 menghimbau kepada para pengusaha dan masyarakat agar mematuhi perbub No.69 Tahun 2021, perubahan ke I No. 70 Tahun 2021dan perubahan  II perbub nomor 72 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Desease 2019. (Uyp)

Komentar Via Facebook :