Bandar Narkoba di Menggala Kota Diringkus Polisi
CYBER88 | Tulang Bawang -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial PR yang beraksi di wilayah hukumnya. Ia ditangkap di belakang sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, pada Kamis 15 Juli 2021.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Anton Saputra mengungkapkan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Penangkapan pengedar Narkoba berinisial PR tersebut berawal dari adanya Informasi yang bahwa di belakang sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika, Kata Kasat Mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro.
"Anggota kami langsung menuju ke lokasi dan disana ditemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu," jelas AKP Anton.
Kata dia, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar, tabung kaca pyrex, kertas timah rokok berwarna silver, kotak rokok merk Rastel, dompet warna coklat dan handphone (HP) merk Hammer warna biru.
Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “Tambahnya.
Atas perbuatannya, PR diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan dan paling banyak Rp 10 Miliar, “Tukasnya (*juntak)


Komentar Via Facebook :