Masyarakat Dilarang Berkerumun tapi Pemkab Garut Memberikan Contoh Berkerumun

Masyarakat Dilarang Berkerumun tapi Pemkab Garut Memberikan Contoh Berkerumun

CYBER88 | Garut -- Pemerintah Kabupaten Garut yang selama masa PPKM Level 4 larangan masyarakat untuk tidak berkerumun, namun ketika mengalirkan bantuan sosial dan Program Vaksinasi, datang ke pendopo, Minggu (25/7/2021).

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana saat ditemui di Pamengkang dalam kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan oleh salah satu Event Organisasi (EO) Compass mengatakan bahwa kegiatan ini diinisiasi oleh BPBD Jawa Barat, mereka memberikan vaksin 56.000, pengaturan yang dimainkan setiap hari 2.000.

“Nah ini kan 56 ribu dibagi dua ribu artinya butuh waktu 28 Hari, tanggal 29 itu dosis kedua, sehingga diakumulasi sekitar 56 hari,” ujarnya.

Sekda mengakui dalam pelaksanan ini tidak bisa dipungkiri begitu besar animo masyarakat , meski sudah berupaya dengan adanya dua titik penyekatan, namun karena antusias dari masyarakat sangat besar, kita sangat kesulitan.

Inilah kami yang memohon permakluman, dan insyallah ini jadi point untuk format berikutnya, sehingga tidak terkesan untuk adanya pelanggaran PPKM Level 4, sehingga nanti malam kita akan mengadakan evaluasi dengan Kepala BPBD Garut terkait antusia masyarakat yang membeludak ini, kita belajar dari hari ini nanti kita gunakan pola pendekatan melalui Puskesmas terdekat,” paparnya.

Sementara itu Kepala BPBD Garut Satria Budi menyayangkan terhadap EO Commpass sebagai penyelanggara vaksinasi.

“Saya sangat menyayangkan terhadap penyelenggara EO dari Bandung, tidak bersenergi sehingga tidak terbayangkan akan dampak dari membludaknya warga masyarakat, yah kita akan kembali lagi,” Tegasnya. 
warga yang datang tak bisa terbendung dan tidak terkendali sehingga menciptakan massa seperti halnya pembagian bantuan pada hari jumat 23 Juli 2021 lalu di perumda BPR Garut, jl. Ahmad Yani.

seperti yang pernah diutrakan salah satu aktifis garut, aturan mana yang dipakai dalam penegakan prokes, atau memang aturan tersebut tidak diterapkan untuk para pejabat yang sengaja direncanakan melanggar aturan PPKM Level 4. 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :