Ini yang Dikatakan Kapolres Sumedang Terkait Kebijakan Ganjil Genap

Ini yang Dikatakan Kapolres Sumedang Terkait Kebijakan Ganjil Genap

CYBER88 | Sumedang -- Kapolres Sumedang AKBP Eko Praseyo Robbyanto menjelaskan, terkait kebijakan Pemerintah, dari semula difokuskan mengejar Herd Immunity (Kekebalan Komunal) menuju kearah disiplin Prokes dan pembatasan mobilitas masyarakatt melalui Gerakan 5M dan memasifkan kegiatan 3T. 

"Dengan adanya semua kegiatan yang dipararelkan dengan kegiatan Vaksinasi, maka harus dipikirkan juga kebijakan jangka panjang yang bisa diterapkan guna mengadopsi kebijakan tersebut, Kata Kapolres dalam keterangan tertulisnya yang diterima Cyber88.co.id Rabu (4/8/2021).

Menurut dia, kebijakan penutupan atau penyekatan jalan untuk membatasi mobilitas masyarakat adalah kebijakan yang berlaku jangka pendek (tidak permanen).

Oleh karena itu, Pemkab Sumedang bersama Polres Sumedang mencoba strategi Ganjil Genap sebagai strategi jangka panjang penanganan Covid 19, yang akan menggantikan penyekatan atau penutupan jalan.

Adapun kebijakan ini, Kata Eko, dinilai memiliki beberapa kelebihan dibanding penyekatan atau penutupan jalan yakni, terbukti lebih efektif (dibuktikan dengan analisa kuantitas kendaraan yang melalui jalur sebelum dan sesudah kebijakan ganjil genap) dan dapat diadopsi sebagai strategi jangka panjang pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka penanganan pendemi Covid-19

Kegiatan tersebut lebih humanis dibanding penutupan dan penyekatan jalan. Bila penutupan jalan dilakukan secara ketat maka gerobak pedagang kaki lima pun tidak bisa melewatinya, hal itulah yang membuat water barrier maupun police line utk penutupan jalan selama ini tidak dibuat dari rantai ataupun portal besi oleh Polres Sumedang, “Ucap Kapolres Menjelaskan.

Namun jika terus menerus dibiarkan dibongkar barrier penutupan atau penyekatan jalan tersebut, lanjtut Eko, maka hal itu akan berimplikasi negatif terhadap wibawa aturan pemerintah daerah. 

Atas pertimbangan hal-hal tersebut diatas maka dirasa perlu sebuah kebijakan yang dapat membiarkan gerobak pedagang kaki lima bisa lewat, namun pembatasan mobilitas masyarakat tetap bisa dilakukan yakni kebijakan ganjil genap tersebut, “Katanya. 

Kebijakan Ganjil Genap ini juga dianggap bisa mengadopsi aturan PPKM level 3 dan 4 yang membolehkan rumah makan untuk menerima pengunjung dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu, (kebijakan penutupan jalan dirasakan sudah menjadi tidak sesuai untuk mengakomodir hal tersebut).

Secara logis kota sehingga diharapkan membantu meringankan beban hidup mereka di masa masa pendemi Covid-19 ini.

Dalam pelaksanaannya kebijakan ganjil genap juga akan mencerminkan kolaborasi aparatur pemerintahan yang solid, karena dalam penegakkan aturannya dibutuhkan Kerjasama dari unsur TNI Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. "Ucap Kapolres

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kebijakan ganjil genap juga bisa dimodifikasi sebagai sebuah sarana wisata, dimana masyarakat bisa menitipkan kendaraannya yang tidak bisa melalui jalur ganjil genap di kantung-kantung parkir yang telah di tentukan lalu pemerintah daerah menyiapkan Bis Tampomas/ Bandros (Bis mirip Odong Odong milik Pemkab Sumedang) untuk wara wiri di sepanjang jalur Tugu Binokasih hingga Bundaran Alam Sari mengantar masyarakat tersebut selama pelaksanaan ganjil genap.

"Sebagai penutup kami menitipkan pemikiran, bahwa kita jangan terjebak dengan perspektif sempit bahwa kebijakan ganjil genap selalu dikonotasikan sebagai sebuah kebijakan untuk mengatasi kemacetan di perkotaan.

Namun kebijakan ganjil genap yang dicoba diimplementasikan di Sumedang haruslah dilihat sebagai dari perspektif ikhtiar pemerintah daerah dalam menangani Covid 19 melalui pembatasan mobilitas masyarakat dengan cara yang lebih humanis. "Pungkas Kapolres. (Uyp)

Komentar Via Facebook :