Petugas PPKM Simpang Pematang Tindak Tegas Pelanggar
CYBER88 | Mesuji -- Anggota Piket Posko Satgas PPKM Kecamatan Simpang Pematang melaksanakan atau memberikan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di wilayah Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada hari Minggu (8/8/2021).
Personel yang bertugas meliputi angota Koramil 426-01, Polsek, Puskesmas, dan Satpol PP Simpang Pematang, yang bertujuan untuk membatasi aktivitas pemilik/pengelola kafe, angkringan, dan rumah makan agar tutup pukul 20.00 WIB.
Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang, Brigpol. Agus S. Sudirman mengatakan, rumah makan maupun café tidak diberikan izin makan di lokasi, hanya diperbolehkan untuk dibungkus untuk dibawa pulang.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat untuk melarang adanya kegiatan hiburan yang menimbulkan kerumunan, seperti orgen tunggal, resepsi pernikahan, khitanan, dan sebagainya.


Komentar Via Facebook :