Teman Dalam Suka Duka, Memperkosa dan Masuk Prodeo Juga Bersama-sama
CYBER88 l SERANG - Pesta miras berujung malapetaka terjadi di Kota Serang, Banten, pada Sabtu, (7/8/2021) sekitar pukul 01.30 wib. Peristiwa memilukan itu dialami oleh Pj (19), gadis belia yang diajak menenggak miras oleh temannya W (29) disebuah toko bunga.
Ternyata W tak sendiri, dia bersama temannya berinisial M (21), yang karena terpengaruh minuman beralkohol juga melakukan perbuatan bejatnya terhadap gadis belia Pj.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea memperlihatkan wajah Pj yang menjadi korban pemerkosaan dan pemukulan, di Mapolres Serang Kota, Senin (9/8/2021).

“Pelaku dengan korban saling kenal. Kemudian pelaku W menjemput korbannya Pj untuk pesta miras, korban diperkosa oleh W disebuah toko wilayah Ciracas Kota Serang,” kata Kapolres Serang Kota (Serkot), AKBP Maruli Achilles Hutapea, Senin (9/8/2021).
Saat sudah mabuk, pelaku W memperkosa Pj. Pelaku M yang menunggu diluar toko kemudian masuk dan melakukan perbuatan tidak terpuji dibantu oleh W.
Saat M memperkosa Pj, pelaku W memegangi tangan gadis belia tersebut, namun Korban berusaha melawan.
“Salah satu teman pelaku M, masuk dan melakukan perbuatan yang sama,” terang
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea saat menanyakan kepada pelaku.
Korban Pj yang berteriak dan melawan berhasil melarikan diri dan mendatangi petugas keamanan yang tak jauh dari lokasi kejadian. Dia menceritakan masih pilu yang di alaminya. Dibantu petugas keamanan, korban Pj kemudian melapor ke Polres Serang Kota.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti milik korban dan pelaku, diantaranya, CCTV yang berada di lokasi, percakapan dari whats app, 1 celana dalam warna coklat, 1 celana panjang jeans warna biru, 4 botol minuman keras, 1 mobil jenis Agya warna putih, dan Sprei.

Kini kasusnya masih dalam proses penyelidikan Polres Serang Kota, dan para pelaku dikenakan Pasal 285 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. *(Jaka)


Komentar Via Facebook :