Alasan Tak Bersuara Saat Lahir, Ibu Kandung Lebih Memilih Tutupi Aib Daripada Punya Bayi

Alasan Tak Bersuara Saat Lahir, Ibu Kandung Lebih Memilih Tutupi Aib Daripada Punya Bayi

CYBER88 | Cilegon - Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pers conference terkait berita viral mayat bayi yang di buang. Sabtu, (04/09/21).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam keterangan persnya pada Jumat (3/9/2021) mengatakan, Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap aksi kejahatan HD yang viral di sosial media .

Berawal dari tersangka HD pada 3 Agustus 2021 pukul 03:00 WIB dini hari merasa mules seperti mau buang air besar lalu bergegas pergi ke WC. Tidak di sangka ibu ini melahirkan seorang bayi hasil berhubungan gelap di luar nikah dengan seorang lelaki yang sekarang menjadi suaminya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif, ibu rumah tangga tersebut beralasan, lantaran tidak menangis saat dilahirkannya pada Kamis (26/8/2021) dini hari pukul 03:00 di kamar mandi rumah, kampung Kupahhandap desa Tamiang Gunung Sari Kabupaten Serang, maka ia merasa sang bayi sudah dalam kondisi tidak bernyawa sehingga dibungkus nya dengan kain dan disimpan di lemari tanpa sepengetahuan AB, suaminya.

Dengan alasan karena malu sama orang, di sekitarnya ibu ini hendak menguburkan bayinya yang baru lahir, di karenakan Tersangka baru menikah satu bulan artinya ibu ini tidak mau jadi gunjingan orang, ucapnya.

Pada keesokan harinya, Tersangka memasukkan bayi ke dalam tas, pada saat ia dan suami hendak makan soto di Pasar Kranggot.

“Pada saat suaminya makan soto itulah tersangka pergi ke makam. Namun petugas makam yang ditemui dan dimintai jasanya untuk membantu menguburkan bayinya, tetapi petugas itu menolak, dan melaporkannya ke ketua RT, akhirnya RT tersebut melaporkan kejadian itu ke Kanit Reskrim," ujar Kapolres.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan hasil forensik bayi pada saat lahir masih hidup, ada kemungkinan meninggal karena kehabisan nafas karena tertutup plasenta di ketahui HD melahirkan sendiri tanpa bantuan siapapun. 

Barang bukti yang berhasil di temukan 1tas berwana kuning, 1 kerudung berwarna merah, 1 plasik hitam, 1 baju, 1 bh 1 celana dalam, 1 kain, dan 1 gayung. Ada 6 saksi yang sudah diperiksa dan akan mendalami lagi pemeriksaan .

Dalam hal ini penyidik menerapkan pasal 77B dan 76B UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan no. 23 Tahun 2002 , pasal 359 KUH Pidana pasal 181 KUH Pidana.

"Terungkapnya kasus ini berkat kerja sama Polres Cilegon dan Polres Serang juga laporan masyarakat," tutup Kapolres Cilegon. **

Komentar Via Facebook :