Pembanguan Gedung Serbaguna Desa Margamukti yang Dinilai Bermasalah Oleh Warga, Ini Penjelasan Pemdes
CYBER88 | Bandung -- Renovasi gedung sebaguna Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung yang menelan anggaran Rp 727.255.800,- yang bersumber dari dana desa TA 2021 mendapat sorotan dari beberapa pihak.
Salah satu yang menjadi sorotan beberapa pihak mereka mengatakan nama kegiatan yang tertera dalam papan informasi yang tak dipasang mestinya yang menyebut “Pembangunan”. Padahal pendapat mereka kegiatan tersebut adalah “Renovasi” karena tidak membongkar seluruh bangunan.
Kalau judul kegiatan pembangunan harusnya bangunan itu di Nol kan dulu, “Ucap beberapa pihak saat ditemui Tim.
Tak hanya itu, mereka pun mempertanyakan urgensi renovasi gedung yang menurutnya masih kokoh setelah beberapa tahun kebelakang dibangun oleh pemerintahan sebelumnya. Mereka menyanyangkan bangunan itu dihancurkan sebagian dan terkesan menghambur-hamburkan anggaran ditengah pandemi yang masih terjadi.
Mereka juga merasa heran hingga berakhir tahun anggaran 2021, pembangunan belum juga selesai padahal menelan anggaran yang tidak sedikit.
Pihak pihak itupun mengungkapkan, dalam pelaksanaan pekerjaan tak melibatkan unsur lembaga Kemasyarakatan desa (LPM) dalam Tim melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diatur di dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Mereka pun menganggap pengelolaan anggaran kurang transparan.
Diantara mereka juga mengatakan tak tau apakan pembangunan gedung serbaguna itu termuat dalam RPJMDesa yang telah ditetapkan dalam RKP tahunan berdasarkan usulan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Disisi lain, ada juga masyarakat yang memang tak mempermasalahkan renovasi gedung serbaguna yang menurutnya merupakan gedung kemitraan BUMDesa, balai seni dan budaya itu.
Seperti diungkapkan oleh warga lainnya. Meraka mengaku asalnya saat mengikuti rapat gedung itu terasa pengap saat banyak orang lantaran terlalu rendah.
Pantauan tim media, tampak bangunan yang belum selesai itu tengah dikerjakan. Seluruh bagian gedung terjadi peninggian dari sekitar 6 meter.
Berdasarkan penelusuran Tim dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, gedung tersebut di bangun pada tahun 2010 dengan menghabiskan dana sekitar Rp 600 juta yang bersumber dari program PNPM dan ADPD. Lalu pada tahun 2019 gedung tersebut dipercantik dengan pemasangan keramik dinding yang menghabiskan dana hampir sekitar Rp 150 juta.
Menanggapi berbagai pernyataan dari sejumlah pihak yang menyoal pelaksanaan pembangunan gedung serbaguna itu, Sekretaris Desa Ayi Karmat yang menyebut mewakili H Odang Kepala Desa Margamukti mengatakan itu hal biasa dan merupakan sebuah dinamika dalam kehidupan di desa.
Ayi menjelaskan, kegiatan pekerjaan ini bukan pembangunan tapi Rehab Total. Meski demikian ia mengaku sebelumnya pernah menulis kalimat Pembangunan (Rehan Total).
"Karena ada yang mempermasalahkan setelah mengadakan rapat musyawarah dalam papan proyek itu judul kegitan dirubah menjadi "Rehab Total" Ucap Ayi yang didampingi Ketua BPD, Ketua LPM dan beberapa ketua RW sambil mempersilahkan melihat papan informasi yang kini sudah terpasang Selasa (4/1/2022)

Terkait anggaran, Ayi mengungkapkan, bahwa anggaran bersumber dari dana desa tahap 1 tahun anggaran 2021 sebesar Rp.727.255.800. Angaran tersebut cair pada bulan Juli 2021.
Ayi pun menjelaskan, pelaksanaan Rehab Total gedung serbaguna ini, berdasarkan RKPDesa tahun 2021 yang sebelumnya dalam Musdes telah disepakati oleh seluruh unsur di desa. Hal itu dilakukan lantaran gedung itu sudah pengap dan perlu adanya peninggian.
Ditanya pekerjaan yang belum selesai hingga melewati akhir tahun, Kata Ayi, karena terjadinya bebagai halangan dan hal ini sudah diketahui oleh tim Monev. Menurutnya tidak ada permasalahan dalam hal ini sehingga pencairan dana desa tahap 2 normal normal saja sebagai katagori desa mandiri.
Soal adanya anggaran Rp.600 juta dan Rp.150 Juta sebelumnya, ucap Ayi tak benar adanya.
Aep, ketua LPM dituding sejumlah pihak tak dilibatkan dalam kegiatan rehab gedung serbaguna membantah hal itu. Kata dia, pihaknya dilibatkan secara penuh dalam peran fungsinya sebagai unsur dari TPK.
Sementara itu, Asep Ketua BPD ditanya soal pembangunan yang sebelumnya sudah dibangun menggunakan anggaran Rp.600 juta tahun 2010 dan Rp.150 juta di tahun 2019 kurang tau.
Ujar Asep, pihak BPD selama ini mengetahui segala hal yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. Pihaknya menjalankan peran sesuai dengan Tupoksinya.
Terkait ada yang dianggap persoalan oleh warga itu wajar wajar saja kalau memang kritik untuk membangun.
Meski demikian, Asep berharap pada msyarakat kalau sekiranya ada yang dianggap masalah bisa menyampaikan aspirasinya pada BPD.
Untuk diketahui, di dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disana dijelaskan secara detail dan terperinci sekali bahwa Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dijabat oleh Sekretaris Desa, Kasi, dan Kaur.
Sedangkan Pemegang Keuangan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD ) dijabat Langsung Oleh Kepala Desa.
Kemudian, cara pembentukan Tim ialah diusulkan pada saat musyawarah penyusunan RKP Desa. Ketika Tim sudah terbentuk, maka Kepala Desa wajib membuatkan Surat Keputusan (SK) seperti yang tertuang di dalam Pasal 7 ayat (5) Permendagri 20 tahun 2018.
Terkait siapa yang harus menjadi Tim, dalam hal melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa tersebut, telah diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) Permendagri 20/2018 yakni berasal dari perangkat desa, LPM dan atau masyarakat desa.
Karena Kaur dan Kasi sudah menjabat sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD), maka, terkait siapa Perangkat Desa yang menjadi Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa diperjelas di dalam Pasal 7 ayat (3) Permendagri 20 tahun 2018.
Perangkat Desa di sini merupakan Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun, dan untuk susunan TPK Pengadaan Barang/Jasa adalah, Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
Lalu kemudian terkait apa tugasnya semua itu diatur oleh LKPP sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan terkait pengaturan pengadaan barang/jasa di Pemerintahan.
Untuk pedoman di Desa kita tetap menggunakan Perka LKPP 13/ 2013 Jo. Perka LKPP 22/2015. Satu lagi yang terbaru yaitu PerLKPP Nomor 9 Tahun 2018..
Dan salah satu isi di dalam Perka tersebut ialah mengatur tentang Tugas Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa secara detai dan jelas.
Tugas TPK dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yaitu, melaksanakan swakelola, mengawasi swakelola, menggumumkan tender untuk pengadaan melalui penyedia, memilih dan menetapkan penyedia, mengawasi pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia, memeriksa dan melaporkan pengerjaan pengadaan kepada kasi/kaur, dan mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan melalui swakelola dan hasil kegiatan dari pengadaan melalui penyedia
Satu lagi yang perlu perhatikan, terkait pemilihan TPK dilakukan melalui musyawarah dan mufakat pada saat penyusunan RKP Desa. (Tim)


Komentar Via Facebook :