Hanya 3 Jam Polsek Penengahan Tangkap Dua Pelaku Curat

Hanya 3 Jam Polsek Penengahan Tangkap Dua Pelaku Curat

CYBER88 | Lamsel -- Gerak cepat jajaran Polsek Penengahan untuk meringkus pelaku kejahatan diwilayahnya patut untuk mendapatkan acungan jempol.

Pasalnya, hanya memerlukan tiga jam usai menerima laporan, Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Penengahan AKP Setyo Budi Howo ini berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) aditempat yang berbeda.

Keduanya yakni RIS (22) warga Dusun Sri Pendowo, Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lamsel dan IW (26) warga Dusun Taman Baru, Desa Taman Baru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan AKP Setio Budi Howo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Selasa (11/1) membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 03.00 wib dirumah korban Supardi (50) waega Dusun II Sri Pendowo Rt/Rw 006/002 Desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. 

"Keduanya kami amankan ditempat berbeda, RIS (pelaku curanmor) di Sri Pendowo Ketapang dan IW (penadah)  di Taman Baru Penengahan," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian yakni pada hari Senin (10/1) sekira jam 03.30 Wib di dalam rumah milik pelapor di Dusun Sri Pendowo Rt/Rw 006/002, Desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang Lamsel, pelaku yang belum diketahui identitasnya masuk kerumah korban dengan cara merusak jendela bagian samping ruang tamu.

Setelah berada didalam rumah langsung mengambil sepeda motor jenis Honda Beat warna putih Nomor Polisi BE 5263 OH yang diparkir diruang tamu dan mendorong keluar melalui pintu utama rumah korban. 

"Setelah dirasa aman pelaku langsung melarikan kendaraan kendaraan hasil kejahatanya yang akhirnya berhasil kami amankan," ungkapnya.

"Saat ini kedua pelaku bersama barang buktinya berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat beserta STNK dan BPKB No. Pol BE 5263 OH, warna Putih Biru, (di sita dari Pelaku IW, penadah), atas nama M. Aminudin Arhab,

Kemudian 1 unit Sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam Lis Putih tanpa dokumen yang digunakan oleh pelaku saat melakukan Curat di rumah korban (Disita dari pelaku RIS), Uang sisa penjualan 1 unit sepeda motor beat Senilai Rp. 600.000 dengan pecahan Rp. 50.000 (di sita dari pelaku RIS),

Selanjutnya, 1 unit Handphone merk Iphone 6 warna Pink ( di sita dari  pelaku RIS) dan 1 unit Handphone merk Vivo type S1 warna Biru (di sita dari pelaku IW ) sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut," pungkanya. [Andy/Hms]

Komentar Via Facebook :