Edi Susanto Ritonga, Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Tanjung Pasir

Edi Susanto Ritonga, Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Tanjung Pasir

CYBER88 I Labura - Anggota DPRD Komisi D Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Hanura, Edi Susanto Ritonga, ST menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sosperdasu) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, di Balai Dusun Kampung Lima Puluh Timur Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan - Labuhanbatu Utara, Minggu (30/1).

Acara kali ini berlangsung dibawakan pemateri dari Lembaga Bantuan Hukum Aman Sihombing, SH. Semuanya mendorong semua pihak bersama-sama melakukan pencegahan terhadap bahaya narkoba. Kegiatan berlangsung di Dusun Kampung Lima Puluh Timur Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan - Labuhanbatu Utara.

"Sosper ini dimaksudkan agar masyarakat benar-benar dapat terhindar dari pengaruh buruk dari narkoba tersebut. Hari ini narkoba tidak mengenal apapun, semua dapat terkena pengaruhnya,” kata Aman Sihombing.

Sementara itu Kepala Dusun Kampung Lima Puluh Timur, Suseno mewakili Kepala Desa Tanjung Pasir, mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Sumut untuk Sosper ini dan ucapan terima kasih atas antusiasme masyarakat yang hadir.

Bhabinkamtibmas menambahkan, untuk warga Dusun Kampung Lima Puluh Timur supaya mendengarkan dan mensosialisasikan Perda Provinsi Sumut tentang bahaya narkoba yang paling utama kita cegah dari lingkungan keluarga sendiri, jaga anak-anak sering keluar larut malam. 

"Jadi masyarakat, apabila mengetahui informasi pengedaran Narkoba di Desa Tanjung Pasir, segera laporkan ke saya untuk menindak tegas para pengedar narkoba tersebut," tutupnya.

Diakhir Sosper, Edi Susanto Ritonga, ST menambahkan bahwa masyarakat untuk para ibu-ibu jangan terlalu memanjakan anak-anaknya, hari ini untuk kedepannya jagalah anak-anak dari bahaya Narkoba. Apabila ada pihak keluarga ada pecandu Narkoba segera rehab ke IPWL, jangan mau Narkoba dan jangan mau beli Narkoba" tutupnya.

Turut hadir dalam Sosialisasi Peraturan Daerah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kades Perkebunan Hana Antoni Harahap, Tokoh Masyarakat serta masyarakat setempat. 

Komentar Via Facebook :