Anggota DPRD Dedi Iskandar Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2019 di Desa Kuala Beringin
CYBER88 I Labura - Masyarakat sangat antusias menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Sumut No. 3 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (29/1/2022).
Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Sumut Dedi Iskandar, SE juga menghadirkan narasumber dari Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH Amanah Bakti Keadilan) Sudarsono, SH.
Dalam pemaparannya Sudarsono, SH menyampaikan, Perda Propinsi Sumut No. 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan ini menjadi penting untuk segera dilaksanakan.
“Kondisi sekarang ini tindak kekerasan perempuan dan anak itu lebih didominasi oleh Faktor Ekonomi dan Teknologi Informasi. Dengan adanya Perda tersebut dapat melindungi kelompok perempuan dari tindak kekerasan, tindak kekerasan terjadi bisa di lihat dari beberapa faktor, kekerasan psikis, kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak," jelasnya.
Menurutnya, Perda tersebut jelas memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan. Untuk itu kita harus peka terhadap lingkungan sekitar kita bila kita menemukan tindakan kekerasan, seperti sering dengar bahwa terjadi perceraian yang terjadi dalam rumah tangga akibat tindak kekerasan terhadap perempuan," ungkapnya.
Dan apabila ada permasalahan rumah tangga, jangan terburu-buru dibawakan ke ranah hukum sebaiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan, jika bertengkar jangan didepan anak agar tidak terjadi gangguan psikis terhadap anak," tutupnya.
Dengan menerapkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 acara Sosper turut hadiri Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ketua Ranting Pujakesuma Desa Kuala Beringin, masyarakat dan rombongan Tim Dedi Iskandar.


Komentar Via Facebook :