Purwakarta Banyak Zona Merah, SATPOL PP Lebih Intensif Melaksanakan Operasi Masker

Purwakarta Banyak Zona Merah, SATPOL PP Lebih Intensif Melaksanakan Operasi Masker

 CYBER88 | Purwakarta - Sebanyak 55 pelanggar diberikan sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan. Mereka, terjaring dalam operasi non yustisi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Purwakarta beserta petugas gabungan senin (07/02/22).

Operasi non yustisi tersebut dilaksanakan di area Jln. Jend. Sudirman menyasar sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker saat melintasi lokasi operasi baik pejalan kaki, berkendara motor, maupun kendaraan roda empat.

"Mereka yang terjaring kami berhentikan lalu didata oleh petugas. Setelah itu mereka diberikan sanksi sosial seperti push up, mengucap teks Pancasila, dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya," Ujar dedeh. 

Dedeh mengatakan operasi non-yustisi ini sebagai implementasi Kepbup Nomor 443/Kep.2-Huk/2022. Merujuk pula pada, Peraturan bupati Kabupaten Purwakarta Nomor 198 tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan. 

Operasi ini, kata dia, melibatkan petugas gabungan dari  satpol PP, Polri, BPBD serta dinas perhubungan. 

Kepada warga yang melintasi titik operasi serta seluruh pelanggar protokol kesehatan yang terjaring, pihaknya juga memberikan edukasi tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Dan khusus bagi pelanggar yang terdata hari ini, jika di kemudian hari masih melakukan pelanggaran yang sama maka kami akan memberikan sanksi berupa denda administrasi," imbuh dia. 

"Operasi ini, akan terus diintensifkan karena mengingat saat ini, Purwakarta memiliki zona merah di beberapa kecamatan" pungkasnya.
(Sastra St)

Komentar Via Facebook :