Lakukan Konten Pornografi pada Anak Didiknya Pelatih Futsal Ini Ditetapkan jadi Tersangka

Lakukan Konten Pornografi pada Anak Didiknya Pelatih Futsal Ini Ditetapkan jadi Tersangka

CYBER88 | Bogor -- Seorang pelatih futsal berinisial MN alias GJ (30) ditetapkan menjadi tersangka lantaran melakukan konten pornografi dan ITE terhadap anak didiknya di beberapa sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Cileungsi Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin mengungkapkan, bahwa pengungkapan yang dilakukan ini berawal dari adanya postingan di media sosial Instagram oleh seorang warganet berinisial GTP. 

“Pengungkapan yang kita lakukan ini berawal dari adanya postingan di media sosial Instagram oleh seorang warganet berinisial GTP terkait aksi perbuatan cabul yang dilakukan oleh MN alias GJ ini, "Ungkap Imam

"Dari situlah kita lakukan penyelidikan dan kita dapati  barang bukti Handphone serta Screnshoot percakapan WhatsApp tersangka dengan para korbannya, dan dari hasil penyelidikan tersebut juga di ketahui juga sebanyak 15 orang menjadi korban aksi bejat tersangka, "Lanjutnya.

Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah  mengirimkan foto kelaminnya kepada korbannya yang kemudian korbannya pun diminta untuk mengirimkan foto kelaminnya kepada tersangka berikut ajakan untuk melakukan perbuatan cabul dengan kalimat asusila atau porno.

Kata Kpolres, GJ  mengaku pernah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada anak didik futsalnya sebanyak 3 orang dari sekolah berbeda dan pesan WA dengan kata-kata porno berisikan ajakan untuk melakukan perbuatan cabul ke-12 orang korban berbeda.

“Dari hasil pemeriksan yang kita lakukan, tersangka mengakui memliki kelainan seksual dan dari apa yang ia perbuat kepada korbannya tersebut dia merasa mendapatkan sebuah kepuasan."Terang Imam.

Atas perbuatannya tersangka ini akan kita jerat dengan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana melibatkan anak dalam kegiatan memperlihatkan serta mempertontonkan pornografi kepada anak sebagai mana di maksud dalam pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 37 Jo pasal 11 dan atau pasal 32 Jo pasal 6 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.” Pungkas Kapolres.

Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. IbrahimTompo mendukung atas penetapan tersangka terhadap pelaku yang melakukan konten pornografi dan ITE tersebut. (*Apip)

Komentar Via Facebook :