Todong Kurir Barang Dengan Airsoft gun, G Diamankan Polres Bogor Polda Jabar

Todong Kurir Barang Dengan Airsoft gun, G Diamankan Polres Bogor Polda Jabar

CYBER88 | Bogor -- Sempat viral di media sosial usai menodongkan air soft gun pada seorang kurir paket, G seorang pria warga Kampung Cikareo, Desa Gunungmulya Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor Senin (3/5) ditangkap Polisi.

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Harun membeberkan, “kejadian tersebut bermula pada saat Korban Yoga Andrian selaku kurir Ninja Express mengantar sebuah pesanan paket sandal dengan metode Cash On Delivery yang di tunjukan ke alamat  Kampung Cikareo, Desa Gunungmulya Kecamatan Tenjolaya yang merupakan rumah dari saudara G (pelaku penodongan).

Namun, lanjut Harun, sesampainya barang tersebut ke alamat tujuan dimana saudara G selaku pemesan dan penerima paket tersebut merasa pesanan tersebut tidak sesuai dengan apa yang ia pesan sehingga tidak mau membayar.

Kemudian, Yoga Andrian selaku kurir pengirim paket tersebut pun memberikan penjelasan kepada saudara G jika barang tersebut tidak sesuai dengan pesannya, untuk tidak membuka paket tersebut karena barang yang sudah di buka tidak bisa di kembalikan.

Namun saudara G pun tetap membuka isi paket tersebut dan merasa tidak memesan barang yang diinginkan, barang yang diinginkan sandal warna hitam namun dikirim warna coklat.

Pesanan sandal tersebut pun sudah 3 kali dipesan oleh G. Namun, sandal yang dikirin tetap tidak sesuai dikarenakan tersangka G tidak mememilih opsi pesanan yang tersedia di online shop tersebut. Sehingga G pun beradu argument dengan kurir barang tersebut, dan seketika G pun mengambil sebuah senjata air softgun dan langsung melakukan Penodongan kepada pengantar paket tersebut, “Beber Harun melalui keterangan tertulisnya. 

Polsek Ciampea yang menerima laporan atas kejadian  penodongan tersebut pun bersama Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus Penodong senjata airsoft gun yang Vidionya sempat Viral.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menjelaskan, “hasil penyelidikan yang di lakukan berhasil diamankan  terhadap pelaku penodongan yaitu saudara G, berikut barang bukti senjata air softgun jenis Cold Defender Series 90 yang di gunakan pelaku untuk menodong.

Dari pengembangan yang di lakukan Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar tersebut di temukan kembali satu pucuk Air Softgun lainnya yang berjenis Glock 19 dan 11 Gotri Timah serta Hp Samsung galaxy A11, “Lanjut Edri.

Dari pengakuan tersangka G, bahwa air Sofgun yang ia miliki tersebut dibelinya secara online shop, dimana dari kepemilikan senjata airsoft gun tersebut pun tersangka G ini tidak memiliki surat- surat izin kepemilikan, “Ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka G pun akan kita kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman  Paling lama 1 tahun penjara dan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12. Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara, “Pungkas Kabid Humas Polda jabar. [*ur]

Komentar Via Facebook :