Polisi Amankan 19 Pelaku Kejahatan Curanmor
CYBER88 | Karawang -- 19 pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan Polres Karawang Polda Jabar selama Ops Jaran Lodaya 2022.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subortono mengungkapkan, dari hasil operasi tersebut berhasil diamankan barang bukti Kendaraan R2 46 unit, Kendaraan R4 5 unit, Stnk 3 lembar, Kunci T 12 buah, Sajam 4 buah, HP 13 buah.
"Para pelaku pencurian tersebut berasal sebagian dari Karawang dan sisanya luar Karawang." Ujar Kapolres dalam Konferensi Pers jum’at (4/3/2022).
Empat kendaraan sudah dikembalikan kepada pemilik nya. Ini semua merupakan kerja keras Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar dan jajaran serta informasi dari masyarakat, “Sambung Aldi.
"Bagi masyarakat yang pernah merasa kehilangan kendaraan dapat datang ke Polres Karawang Polda Jabar untuk melihat dan mencocokkan kendaraannya dengan membawa surat-surat kendaraannya atau bisa menghubungi pusat informasi di nomor 085319602522 (Pak Jajang).
Untuk pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya, " Kata Kapolres Karawang.
Kapolres menjelaskan, Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun serta Pasal 480 KUHPidana tentanv pertolongan jahat/penadahan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.L., M.Si mengucapkan terima kasih atas kerja keras personel Karawang Polda Jabar dalam mengamankan pelaku curanmor dan mengembalikkan kembali kendaraan kepada pemiliknya. (*HYS)


Komentar Via Facebook :