Tiga Pelaku Pembobol Alfamart di Jati Agung Ditangkap Gabungan Polisi
Tiga pelaku pencurian
CYEBR88 | Lamsel – Tim Gabungan Resmob Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan Polsek Jatiagung berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (14/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Jatiagung.
Mendapati laporan adanya tindak pidana Curat dari Kristian Hadinata (27) selaku koordinator di retail Alfamart, AKP. Hendra Saputra, Kasat Reskrim Polres Lampung segera ambil tindakan bersama Polsek Jati Agung yang dikepalai Iptu. Sugianto.
Kejadian berlangsung pada Senin (7/3) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Alfamart yang berlokasi di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
"Tim Gabungan dari Resmob Polda Lampung, Tekab 308 Polres Lamsel dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung sudah mengamankan 3 orang tersangka pelaku pembobol Alfamart Karang Sari Kecamatan Jati Agung,” tutur Hendra Saputra, Selasa (15/3).
Menurut Hendra, ketiga tersangka yang diamankan pada Senin (14/3) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Jati Aagung yang berbagi peran ini yakni, DEN (17) sebagai pengelas dan pengambil barang curian di dalam toko juga uang dalam ATM yang kemudian diserahkan kepada SOF alias Jojon (51) sebagai pembagi hasil kejahatan dan SUP (40) menunggu di dalam mobil sebagai otak dari aksi tersebut, bersama AN (masih DPO) yang membantu DEN mengambil barang curian.
Hendra menjelaskan, Senin (7/3) sekitar pukul 01.00 WIB, para pelaku masuk dengan menjebol dinding yang berdekatan dengan kontrakan, kemudian masuk dan membobol ATM BCA yang ada di dalam, serta mengambil barang berupa bermacam rokok, DFR CCTV.
Berbekal laporan dari Kristian dan keterangan para saksi saat olah TKP, polisi melakukan penyelidikan yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap para tersangka. Barang bukti yang didapat, yakni mobil minibus merk Avanza, 1 unit hp, 2 buah gerinda, 1 buah bor, 1 buah blender las dan tabung gas, 1 buah colokan listrik, dan 1 buah linggis.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana.


Komentar Via Facebook :