Perkara Tersangka Suhenda dan Roy Mahendra Dilimpahkan ke Kejaksaan.
CYBER88 | Sumedang - Paska ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27Januari 2022 lalu, terkait kasus penganiyaan terhadap anak yang dilakukan oleh Roy Mahendra dan Suhenda alias Ohen akhirnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumedang. Kamis (10/03/ 2022).
Roy Mahendra yang merupakan anggota DPRD Sumedang beserta Suhenda alias Ohen seorang Kepala Desa Cilengkrang Wado dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2021.
Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menyatakan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Korban dan saksi-saksi kemudian hasil dari rekrontruksi yang dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2022, kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua tersangka kini dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang." jelasnya
"Sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda 100 Juta rupiah. "Pungkas Dedi Kasi Humas Polres Sumedang (Kijadug)


Komentar Via Facebook :