Tak Hanya Disinyalir Tidak Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan BTS di Desa Sukamaju Talegong Garut Abaikan Keselamatan Pekerja

Tak Hanya Disinyalir Tidak Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan BTS di Desa Sukamaju Talegong Garut Abaikan Keselamatan Pekerja

CYBER88 | Garut -- Proyek pembangunan menara telekomunikasi atau base tranceiver station (BTS) yang berlokasi di Kampung Pasir Lokong Desa Sukamaju, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap. 

Tak hanya disinyalir tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau dalam UUCK disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan menara setinggi 62 meter yang kini sudah berdiri itu juga mengabaikan keselamatan para pekerja.

Di lokasi pekerjaan, nampak para pekerja tak dilengkapi Safety. Sang mandor dari PT Tower Bersama milik Budianto yang mengaku pekerjaan sudah berjalan selama dua Minggu, nampak di lokasi seolah santai saja melihat para pekerja yang sibuk melaksanakan pekerjaan tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD).

Salah satu warga yang tengah berada di lokasi proyek mengatakan sebelum pelaksanaan pekerjaan masyarakat yang terkena dampak diberikan uang sekitar Rp.300 ribu. Dia bilang warga tak mau tandatangan.

Aan Sutisna Kepala Desa Sukamaju Saat ditemui Tim Media Rabu (16/3) menyampaikan, terkait perizinan katanya pernah di perlihatkan oleh pihak pelaksana. 

Namun, sambung Aan, pihak pemdes tak diberi salinan dokumen yang diperlihatkan oleh pihak pelaksana. Ia pun tidak mengetahui pasti apakah pekerjaan tersebut memiliki IMB atau tidak.

Aan menyebut, pemilik lahan yang ditempati menara tersebut adalah Cecep yang merupakan perangkat Desa Sukamaju. Yang dia ketahui, pihak perusahaan sudah menyelesaikan keuangan  pada pemilik lahan.

Menurutnya, setelah pihaknya menerima surat persetujuan warga dalam radius, Pemerintah Desa pun memeberikan rekomendasi persetujuan.

Kata Aan, warga yang mendapatkan  kompensasi adalah warga yang berada di radius 30 meter meski dirinya heran karena tinggi tower lebih dari 60 meter.

Usai berkoordinasi dengan pihak pelaksana, Kades mengirim Advis Planning dari Dinas PUPR Kabupaten Garut perihal rekomendasi Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung. Namun dia tak memperlihatkan adanya izin mendirikan bangunan.

Saat Tim Media melakukan penelusuran dan bertemu dengan Kepala Desa di kediamannya didampingi oleh salah satu pengamat sosial pedesaan di Jawa Barat yakni Asep Tatang.

Di sana, Asep Tatang memberikan pemahaman Kepada Aan, Kades Sukamaju terkait Prosedur untuk bisa mendirikan menara tower tersebut.

Asep pun mewanti - wanti pada Kades agar hati hati dalam menyikapi persoalan ini. Sambung Asep, Kepala Desa selaku Pimpinan Pemerintahan haruslah selektif dalam memeriksa berkas. Pasalnya, segala resiko yang akan terjadi tidak akan lepas dari Kepala Desa. 

Menurutnya, mendirikan menara tower telekomunikasi itu harus memenuhi beberapa izin yang ditempuhinya. 

Salah satunya berawal dari izin warga yang mendapatkan dampak radiasi bisa menyebabkan kecacatan, hingga kematian. Kemudian Pihak kecamatan mengeluarkan SKKR sebagai rekomendasi ke pihak terkait.

Setelah keluarnya surat dari dinas tata ruang berupa advice planning kelayakan lahan zona berdirinya menara BTS, Pihak perusahaan harus mengurus kelengkapan perizinan sampai keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB) atau  PBG

Lebih lanjut Asep menjelaskan, pemilik tanah pun harus mempunyai legalitas status kepemilikan tanah sertifikat hak milik (SHM).

Dijelaskannya juga, bahwa prosedur pembangunan menara telekomunikasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo02/2008)

Selain itu diatur pula dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi “Peraturan Bersama Menteri.

Terkait surat rekomendasi dari Dinas PUTR Kabupaten Garut, kata Asep, itu belum bisa dipergunakan sebagai dasar dimulainya pekerjaan. 

Asep mengistilahkan pembangunan tower BTS di Desa Sukamaju seperti  "Panjat Pinang" (Dipanjat dulu baru dipinang).

Tower tersebut didirikan, baru perizinan lengkap ditempuh, "Ucap Asep.

Terkait adanya pembangunan menara yang disinyalir belum mengantongi IMB/PBG dan sudah dua Minggu berjalan, ujar Asep, harus di hentikan oleh pihak Pol PP selaku penegak Perda.

Namun biasanya, Pol PP hanya melakukan penyegelan. Harusnya tower yang sudah berdiri itu diturunkan lagi. Baru boleh di dirikan lagi setelah memiliki perizinan lengkap, "Tukas Asep. (Tim)

Komentar Via Facebook :