Celoteh Warga Perihal Bendera Sobek Terpasang di Depan Kantor Desa Jayakerta

Celoteh Warga Perihal Bendera Sobek Terpasang di Depan Kantor Desa Jayakerta

CYBER88 | Karawang -- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur berbagai hal yang menyangkut Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Pada pasal 35 UUD 1945 disebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, dan Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945.

Turunan UUD 45 Perihal Bendera Merah Putih ini, telah diatur dalam  Undang - Undang Nomor 24 tahun 2009 dan pada Pasal 24 mengatur hal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, diantaranya : dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

Bahkan dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial dan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Selain mengatur tentang larangan, dipasal 24 huruf c pun diterangkan sanksi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sebagai wagra yang mencintai Negaranya dan menghargai jerih payah para pejuang dalam memerdekaan Negara Republik Indonesia, tentunya akan sangat kecewa ketika melihat bendera yangtelah robek masih terpasang dan berkibar. Apalagi berada di depan Kantor Pemerintahan.

Hal itu disampaikan oleh D salah satu warga Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Karawang – Jawabarat, Kamis (14/4). Ia merasa miris saat melihat bendera yang sudah kusam dan sobek masih berkibar di depan Kantor Desa Jayakerta. Bahkan bendera robek itu ujungnya menyangkut di ranting pohon.

“Saya selaku warga Desa Jayakerta sangat prihatin terhadap bendera merah putih yang di kibarkan di depan kantor desa. Sungguh tidak layak sebuah instansi pemerintah masih mengibarkan bendera merah putih yang sudah warna kumal dan sobek-sobek, “Ucap dia.

Menurut salah satu pekerja di Kantor Pemdes Jayakerta sebut saja Mr K, bahwa bendera yang dikibarkan dan sering dirurunkan adalah bendera yang lama. Sedangkan bendera yang baru ada di simpan.

"Kalau tidak dipasang Bendera, orang Kecamatan suka marah - marah dan pemasangan bendera lama (Bendera Sobek.red) tersebutpun atas perintah dari orang Kecamatan. Bendera yang baru ada disimpan. “Ungkapnya

Adanya pernyataan Mr K tersebut, Budiman Ahmad selaku Camat Jayakerta meyakini 100% tidak mungkin ada orang Kecamatan yang bicara seperti yang dikatakan Mr K.

Hingga berita ini dipublkasi, Kepala Desa Jayakerta selaku pucuk pimpinan Pemerintahan Desa Jayakerta belum bisa dikonfirmasi perihal Bendera sobek yang dipasang di Desa Jayakerta yang dipimpinnya. (Hys)

Komentar Via Facebook :