Terkait Perempuan di Cianjur Poliandri, Ini Kata Komnas Perempuan 

Terkait Perempuan di Cianjur Poliandri, Ini Kata Komnas Perempuan 

Ilustrasi

CYBER88.CO.ID -- Terkait pernikahan seorang perempuan NN dengan seorang pria padahal sudah bersuami, Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin angkat bicara.

Ia menjelaskan bahwa NN bukan melakukan poliandri. Pasalnya suami kedua dinikahi NN secara diam-diam. 

"Kan yang kedua nikah diam-diam. Poliandri dan Poligami itu harus diketahui semua pihak," jelasnya, seperti dilansir dari Seputarnusa Kamis (19/5/2022).

Menurut dia, suatu tindakan bisa disebut poliandri manakala atas pengetahuan suami sah. Bukan sembunyi-sembunyi seperti yang dilakukan NN. 

Dijelaskannya, secara yuridis, hukum poliandri dianggap bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami). Asas ini yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia.

Seperti diketahui, perempuan berinisial NN diusir warga lantaran ketahuan menikahi pria berinisial UA yang merupakan warga Desa Babakancaringin, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, tanpa persetujuan suami sah (TS).

Ia menikah dengan suami keduanya pada akhir 2021 lalu dengan melibatkan seorang ustadz setempat. Namun kasus pernikahan kedu NN baru terbongkar pada 9 Mei 2022. (*)

Komentar Via Facebook :