Waduh, Wanita di Cianjur Poliandri, Bercinta 3 Kali Sehari dengan Suami Muda
Ilustrasi
CYBER88 | Cianjur -- Viral, masyarakat Cianjur digegerkan dengan terungkapnya kasus Poliandri (Bersuami dua) yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial NN. Pernikahan siri yang dilakukan NN, tanpa sepengetahuan suami sah nya.
Perempuan berumur 28 tahun yang merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, akhirnya diusir warga.
Menurut keterangan Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60), berdasarkan pengakuan NN, dengan suami sirinya berinisial UA (32), dapat bercinta 3 kali sehari.
Aep mengungkapkan, bahwa NN adalah istri sah dari TS (49). Namun, sambung dia, diam-diam NN menikah lagi secara siri dengan UA, warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
"Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep.
Kata dia, NN telah menikah secara siri dengan suami mudanya itu sejak 5 bulan lalu. Pernikahan siri itu digelar di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat pada Desember 2021.
Namun, kasus poliandri yang dilakukan NN tersebut baru terbongkar pada Minggu (9/5/2022).
Aksi poliandri itu terbongkar setelah pihak keluarga TS penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara NN dengan laki-laki lain.
Menyusul terbongkarnya praktik poliandri tersebut, sang suami sah, TS kemudian menyatakan cerai dengan menjatuhkan talak 3 kepada NN.
Menikah sudah 13 tahun, anak dua. Saya ceraikan, saya jatuhkan talak 3," ucapnya.
Tidak hanya itu, warga kesal atas perbuatan poliandri tersebut, ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN sekeluarga dari kampung halamannya. (*)


Komentar Via Facebook :