Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polres Klaten Sita 318 gram Sabu
Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polres Klaten Sita 318 gram Sabu
CYBER88 | Klaten – Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil menangkap 3 orang sindikat jaringan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Klaten, 3 tersangka tersebut berinisial K, C dan R.
Diungkapkan oleh Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo dalam acara press conference di Mapolres Klaten, hari Rabu (25/5/2022) dan didampingi oleh Kasat Serse Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, menjelaskan, pada hari Minggu (15/5/2022) ada laporan dari masyarakat, bahwa di daerah Troketon kecamatan Pedan Kabupaten Klaten ada aktifitas mencurigakan diduga ada transaksi narkoba di daerah tersebut. Kemudian laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Klaten.
Pada hari itu juga Satuan Narkoba Polres Klaten menuju lokasi dan berhasil menangkap K dan menemukan barang bukti 6 (enam) plastik klip berisi serbuk krital warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan total semuanya seberat 318 gram," kata Kasatnarkoba Polres Klaten AKP Mulyanto.
Dijelaskan dari hasil pengembangan setelah K ditangkap, Petugas berhasil menangkap C dan R, Tersangka C warga Pedan dan yang satunya lagi R warga Boyolali yang membawa barang haram tersebut dari Jakarta. R membawa narkotika jenis sabu dari Jakarta dengan imbalan upah 1,5 juta rupiah, Diperkirakan nilai jual barang haram tersebut mencapai 300 juta rupiah.
Dari keterangan AKP Mulyanto, diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dan kepada para tersangka dijerat dengan pasal 114 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sabu seberat 318 gram dari K, dan saat ini sabu sabu tersebut masih diamankan di laboratorium Forensik Polda Jateng.(APRI)


Komentar Via Facebook :