Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk Seorang Pria di Wisma Oshin
CYBER88 | Kuansing - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang beinisial DD Alias D, (34) di Wisma Oshin Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, Selasa (24/05/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Kepada Cyber88.co.id Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di wisma Oshin sering terjadi peredaran gelap Narkoba.
"Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal kemudian mengamankan 1 (satu) orang laki - laki yang berinisial DD alias D warga Pemasangan Inhu (34) di Wisma Oshin Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi," ungkap kasat narkoba.
Saat pelaku dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku, yaitu di atas kasur springbad dalam kamar pelaku menginap dan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru dongker sbg alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk jual beli Narkotika jenis Shabu, Tim melakukan cek urine terhadap DD als D dengan hasil Positif mengandung Metamphetamine dan melakukan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", jelas kasat narkoba.
Barang bukti yang ikut diamankan "berupa 3 (tiga) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 3,25 Gram, 5 (lima) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru dongker dan Uang tunai Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)," terang Kasat.
Terhadap Pelaku DD als D akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," terang Kasat. **


Komentar Via Facebook :