Sebanyak 600 Kilogram Daging Babi Tak Berdokumen Asal Batam Dikarantina Petugas Pertanian Pekanbaru
11 dus daging babi asal Batam tak berdokumen yang dikarantina Tim Karantina Pertanian Pekanbaru (ist/int)
CYBER88 | Siak - Menindaklanjuti Informasi dari masyarakat tentang adanya pemasukan daging babi yang tidak memenuhi persyaratan karantina di salah satu pelabuhan di Kabupaten Siak, petugas Karantina Pertanian Pekanbaru wilayah kerja Tanjung Buton bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Apit berhasil menggagalkan upaya pemasukan daging babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (21/5/22) sekitar pukul 12.15 Wib bertempat di Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Petugas mengamankan sekitar 11 box stereoform yang didalamanya berisi daging babi segar yang berasal dari daerah Batam-Kepulauan Riau. Berdasarkan keterangan dalam kemasan, jumlah berat total daging babi tersebut adalah sekitar 600 kilogram.
Menurut Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Ferdi, SP, M.Si, mengatakan bahwa pemasukan daging babi tersebut melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Berdasarkan peraturan tersebut pemasukan daging babi dari daerah lain wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran.

"Daging babi diangkut menggunakan kapal penumpang SB. KARUNIA JAYA 10 dengan rute Batam-Tanjung Balai Karimun-Siak. Saat diamankan petugas tidak menemukan siapa pemilik atau yang bertanggungjawab terhadap pemasukan daging babi tersebut", ujar Ferdi.
"Karantina Pertanian akan terus menindak tegas upaya penyelundupan hewan dan produk hewan yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan demi mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan berbahaya salah satunya adalah penyakit demam babi Afrika (African Swine Fever) yang berpotensi terdapat pada daging babi. Saat ini kita juga sedang memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan produknya demi mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit kulit berbenjol (lumpy skin disease) pada sapi", tambah Ferdi. **


Komentar Via Facebook :