Puluhan Tahun Babat dan Kuasai HPK, Menteri KLHK Bungkam. "Ada Apa Dengan Tasma Puja"
CYBER88 | Inhu - Terkait Persoalan perusahaan PT. Tasma Puja yang sudah lebih kurang 12 tahun menggarap lahan Hutan milik Negara, serta menjadikannya sebagai kebun kelapa sawit dan bahkan mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk mengolah hasil Tanda Buah Segar (TBS) ilegal dari Kawasan Hutan Konversi (HPK), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memilih bungkam. Senin,(24/05/22).
Perusahaan tangan besi yang dipimpin oleh Ketut Sukarwa ini terbukti menggarap Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ribuan hektare tanpa izin pelepasan kawasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan surat kementerian lingkungan hidup dan kehutanan nomor: S.2/Setjen/SatLHK-UUCK/1/2022 yang ditulis tertanggal 21 januari 2022 serta surat keputusan menteri LHK-RI nomor: SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021. dimana PT. Tasma Puja ini ditetapkan bahwa tidak memiliki izin pelepasan kawasan dan sudah habis masa permohonan pengurusan pelepasan kawasan pertanggal 08 February 2022.
BACA JUGA Berada Dalam HPK, PT Tasma Puja Enggan Beri Klarifikasi
PT. Tasma Puja ini juga masuk tercatat sebagai subjek hukum oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan Siti Nurbaya lantaran merambah kawasan hutan HPK mengalihfungsikan sebagai perkebunan kelapa sawit dan pendirian PKS tanpa memiliki Izin pelepasan dari menteri melalui skema PP nomor 24 tahun 2021.
Namun sangat disayangkan, ketika wartawan cyber88.co.id mencoba wawancara melalui telefon selular dengan Menteri KLHK tidak pernah diIndahkan. Juga Konfirmasi tertulis melalui Via WhatsApp Sejauh mana tindak lanjut (perusahaan-red) Tasma Puja yang berada di desa Kepayang Sari, kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Terhadap persoalan ini, yakni kelengkapan syarat-syarat sesuai surat edaran Sekjen kementerian LHK nomor: S.2/Sekjen/SatLHK-UUCK/1/2022 perihal pelengkapan data permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) melalui skema PP nomor 24 tahun 2021.
Apakah PT. Tasma Puja selaku subjek hukum berdasarkan sesuai SK Menteri Kuhutanan nomor: SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 Tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun didalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap III, sudah melengkapi sesuai dengan isi surat edaran tersebut dimana tenggang waktu paling lambat tanggal 08 februari 2022. namun tidak juga ditanggapi, dan akhirnya Siti Nurbaya memilih diam.
Menanggapi hal ini, Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si saat dikonfirmasi melalui Media WhatsApp selasa (24/05/22) mengatakan sesuai dengan UU Cipta kerja terkait keterlanjuran (tanaman yang sudah ada sebelum UU cipta kerja lahir).
"Penggunaan kawasan tidak bisa dipidana melainkan sanksi administratif (denda) ujarnya.
Tugas kami memonitoring, tambah Kapolres. Namun, apabila ada pembukaan baru (penggunaan kawasan hutan) sejak UU Ciptaker lahir, baru dapat dipidana," jelasnya.
Ketika Kapolres ditanya tentang sanksi administratif tersebut yang sudah melewati batas waktu sebagaimana SK Sekjen KLHK juga SK Menteri Siti Nurbaya yang konon katanya belum dibayar. "tunggu saja, karena dalam ketentuan Ciptaker belum berlaku tiga (3) tahun. "Sekarang perusahaan masih punya waktu untuk mengurus Hal tersebut," tutup Kapolres.
Disisi lain, Afrodion SH. MH yang membidangi Hukum Kementrian Kehutanan di Jakarta ketika dikonfirmasi lanjutan mengatakan bahwa Hal tersebut diproses di Ditjen Gakkum kemudian lanjut ke Ditjen PKTL sebagai Ditjen Teknis yang mengurusi PPKHnya.
Silahkan kesana saja, saya tidak ada Data hal tersebut. Kebetulan saya tidak mengurusi hal tersebut, jadi lebih baik langsung aja ya "daripada nanti salah infonya" tandas Afrodion.
Wawan, Manager kebun PT. Tasma Puja berulangkali dikonfirmasi dari Via Sarana Media Selulernya serta dari Via WhatsApp namun tidak pernah dijawab.
Begitu juga dengan Direktur Ketut Sukarwa, ketika dikonfirmasi melalui telfon tidak bersedia untuk diklarifikasi dan dikonfirmasi.
Hingga beberapa kali berita ini diterbitkan, pihak dari Management perusahaan tidak pernah berhasil untuk dikonfirmasi.


Komentar Via Facebook :