Berada Dalam HPK, PT Tasma Puja Enggan Beri Klarifikasi
CYBER88 | Inhu - Lokasi kawasan berdirinya Kebun dan Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Tasma Puja yang berada di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau diduga berada di atas lahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Berdasarkan aturan dan peraturan pemerintah bahwa didalam status Kawasan Hutan Konversi tidak boleh dialih fungsikan menjadi kawasan lain sebelum ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam hal ini PT. Tasma Puja diduga telah melakukan terjadinya kejahatan kerusakan lingkungan hidup .
Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Arifin, Direktur DPD Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (KOMNAS-WASPAN) pimpinan kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kepada cyber88.co.id, Jumat (22/04/22) diruang kerjanya beralamat di JL. Lintas Timur – GG Hidayah II Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu – Riau.
Dikatakan Arifin, bahwa pendirian pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Tasma Puja yang sudah beroperasi lebih kurang 7 tahun itu dianggap telah menyelahi aturan yang ada.
"Kami patut menduga juga bahwa izin operasional pabrik kelapa sawit tersebut tidak ada mengantongi izin karena izin peralihan atau alih fungsi kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum ada," ujarnya.
Ia juga memaparkan karena pembangunan kebun dan pendirian PKS itu diduga telah menyalahi aturan yang ditentukan oleh pemerintah, kami (KOMNAS-WSPAN-red) telah melayangkan surat konfirmasi /klarifikasi yang kedua pada tanggal 19/04/22 kepada Management perusahaan. Namun hingga sekarang tidak ditanggapi, sehingga memperkuat dugaan kita bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas sesuai yang diatur UU dan pemerintah.
Dijelaskannya, Jika konfirmasi/klarifikasi yang kami layangkan itu tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan. dalam waktu dekat kami akan gugat melalui legal Standing ke Pengadilan Negeri inhu. Tegasnya .
"Kami berharap Bupati kabupaten Indragiri Hulu dapat mengambil tindakan tegas , dan kita minta Bupati bertindak terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang sudah ada yang merusak dan melakukan kejahatan lingkungan hidup.
Jika pemerintah daerah menerbitkan ijin, tapi ternyata masih dalam hutan kawasan tanpa pelepasan terlebih dahulu. Artinya kebijakan itu salah dan dapat dibatalkan," tambahnya.
Tidak bisa dikeluarkan IUP dan IUPP atau bentuk ijin lainnya dalam kawasan hutan, terkecuali pelepasan dilakukan terlebih dahulu. Artinya dapat dibatalkan sesuai aturan yang diatur dalam UU lingkungan hidup dan kehutanan. kami berharap dan meminta kepada Bupati inhu untuk mengambil tindakan tegas, yaitu mengehentikan segera pengoperasian pabrik kelapa Sawit tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) provinsi Riau, rabu (20/02/22) lalu melalui media WhatsAap nya, ketika dikonfirmasi menjawab, "nanti kita cek dulu ya. Kita buka Data dulu, baru kita jawab konfirmasinya," jawab Murod.
Saat awak media mencoba menghubungi Wawan, Humas PT. Tasma Puja melalui nomor 08136163XXXX namun belum juga bisa dikonfirmasi.
Begitu juga ketika kru bertanya terkait PT Tasma Puja kepada Bupati Reza via pesan WhatsApp, tidak ada balasan


Komentar Via Facebook :