PT. Tasma Puja Puluhan Tahun Garap Kawasan HPK, Afrodian Lutoifi SH MH: Nanti Akan Kita Tindak Lanjuti

PT. Tasma Puja Puluhan Tahun Garap Kawasan HPK, Afrodian Lutoifi SH MH: Nanti Akan Kita Tindak Lanjuti

CYBER88 | Inhu - PT. Tasma Puja yang berlokasi berdampingan dengan Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu (Inhu), Riau menggarap Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ribuan hektare tanpa izin pelepasan kawasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jumat, (29/04)22).

Tersingkap, PT. Tasma Puja ini lebih kurang 12 tahun menggarap lahan Hutan milik Negara sebagai kebun kelapa sawit dan bahkan mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk mengolah hasil Tanda Buah Segar (TBS) ilegal serta bertopengkan dibalik dukungan dari kebun koperasi dan pola KKPA yang muskil.

PT. Tasma Puja ini masuk tercatat sebagai subjek hukum oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan Siti Nurbaya lantaran merambah kawasan hutan HPK mengalihfungsikan sebagai perkebunan kelapa sawit dan pendirian PKS tanpa memiliki Izin pelepasan dari menteri melalui skema PP nomor 24 tahun 2021.

Bukan hanya itu, Ilegalnya PT. Tasma Puja ini tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan dibuktikan dengan surat kementerian lingkungan hidup dan kehutanan nomor: S.2/Setjen/Sekretariat-Klhk/1/2022 yang ditulis tertanggal 21 januari 2022 serta surat keputusan menteri LHK-RI nomor: SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021. dimana PT. Tasma Puja ini ditetapkan bahwa tidak memiliki izin pelepasan kawasan dan sudah habis masa permohonan pengurusan pelepasan kawasan pertanggal 08 perbuari 2022.

Direktur Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (KOMNAS-WASPAN) pimpinan Kabupaten Inhu Ahmad Arifin P. mengatakan, bahwa pendirian pembangunan kebun dan Pabrik Kelapa Sawit PT. Tasma Puja yang sudah beroperasi puluhan tahun itu dianggap telah menyalahi aturan yang ada.

Kami patut menduga juga bahwa izin operasional pabrik kelapa sawit tersebut tidak ada mengantongi izin karena izin peralihan atau alih fungsi kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum ada terangnya kepada cyber.88.co.id jumat (29/04/22) diruang kerjanya sembari menunjukkan Dokumen terkait PT. Tasma Puja yang tingginya hampir 50 cm. Dan tentunya mereka (Tasma Puja-red) telah melakukan penggelapan pajak.

Berdasarkan aturan dan peraturan pemerintah bahwa didalam status Kawasan Hutan Konversi tidak boleh dialih fungsikan menjadi kawasan lain sebelum ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ).

Dalam hal ini PT. Tasma Puja diduga telah melakukan terjadinya kejahatan kerusakan lingkungan hidup, hal itu juga dibuktikan dengan tidak bersedianya perusahaan menjawab konfirmasi dan klarifikasi yang sudah dua kali kita surati ujar Arifin.

Sementara, Afrodian Lutoifi S.H M.H, yang membidangi Hukum di KLHK Jakarta mengatakan. Bahwa setiap perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan maupun pembangunan PKS harus memiliki izin pelepasan dari Kementerian, Yakni izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dan atau Jika perusahaan mengelola Hutan Produksi Konversi, maka harus ada tukar menukar lahan atau disebut hutan pengganti yang mereka kelola.

"Hal ini diatur dalam Permen 7 tahun 2021 dan Permen 8 terkait pemanfaatan hutan, Juga diatur di PP nomor 23 dan nomor 24 tahun 2021 mengenai kehutanan serta UU OJK tentang kehutanan.

Apabila perusahaan tidak melaksanakan sesuai dengan SK Menteri 01 dan PP nomor 24, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi bahkan berujung kepada pencabutan izin," tambah Afrodian.

Afordian juga mengatakan kita tidak boleh semena mena mencabut izin, namun apalagi sudah melewati batas yang sudah ditentukan untuk pengurusan pelepasan maka Penegakan Hukum (GAKKUM) bisa bertindak.

"Intinya perusahaan yang mengelola kawasan HPK harus mengurus dan mempunyai Izin.

Ini jadi PR bagi kita, kita akan tinjau apakah mereka (Tasma Puja-red) sudah pernah melakukan pengurusan Izin apa belum. Dan apakah mereka masuk dalam skema PP nomor 24 atau 101," pungkasnya.  

Namun sayangnya, ketika Wartawan wawancara kepada pihak perusahaan, namun sedikitpun tidak diindahkan. Hingga berita ini diterbitkan, Humas Tasma Puja Wawan tidak bersedia untuk dikonfirmasi.

Komentar Via Facebook :