Miris, THR PT KPT Anak Perusahaan IKPP Senilai Dua Ratus Ribu Rupiah

Miris, THR PT KPT Anak Perusahaan IKPP Senilai Dua Ratus Ribu Rupiah

CYBER88 | Siak - Puluhan pekerja kontraktor milik PT KPR (Kredit Perumahan Rakyat) meradang, dikarenakan Tunjangan Hari Raya (THR) dinilai tidak layak. Perusahaan mitra PT IKPP (Indah Kiat Pulp and Paper) tersebut tidak menjelaskan dan tidak sesuai dengan jumlah THR, sesuai surat edaran menteri tenaga kerja.

Salah seorang pekerja dan meminta namanya tidak tercantum menyampaikan, THR ditransfer ke masing masing rekening pekerja senilai dua ratus ribu rupiah.

"Katanya bukan THR pak. Perusahaan bilang insentif hari raya. Jumlahnya dua ratus ribu rupiah," katanya, Kamis (28/4/2022).

Lebih lanjut kata sumber, dirinya bersama rekan seprofesi akan mempertanyakan jumlah THR yang dianggap tidak layak ke pimpinan perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja Siak.

"Saya bersama rekan pekerja lainnya akan tanyakan soal insentif ini. Tidaklah layak menurut kami. Esok (Red-Jumat) akan kami tanyakan ke perusahaan tersebut dan dinas tenaga kerja. Perusahaan tidak menjelaskan bagaimana perhitungan THR kami sebenarnya, dan asal dikirim saja," pungkasnya.

Pihak perusahaan PT KPR Jojo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak berhasil di konfirmasi kru media via WhatsApp.

Peraturan mengenai THR bagi karyawan swasta ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Sekedar informasi, tunjangan hari raya (THR) merupakan hak bagi semua pekerja, lantas kapan THR 2022 cair untuk para karyawan swasta? Apakah sama dengan tunjangan PNS? Pencairan THR 2022 untuk karyawan swasta juga diatur oleh pemerintah serta THR wajib dibayarkan baik untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, dan buruh harian lepas.

Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. (Red/Simon)

Komentar Via Facebook :