Sepeda Motor Ditarik Paksa, Mandala Finance Terbitkan Surat Fidusia Usai Penarikan

Sepeda Motor Ditarik Paksa, Mandala Finance Terbitkan Surat Fidusia Usai Penarikan

Ilustrasi Internet

CYBER88 | Pekanbaru - Al-Fajri warga Kota Pekanbaru mengaku menyesalkan ulah oknum leasing Mandala Finance yang kurang profesional. Pasalnya, sepeda motor yang menunggak selama empat bulan langsung ditarik paksa oleh pihak leasing.

"Saat itu istri bernama Okti Indriana saya yang bawa motor, karena ada keperluan. Setelah itu langsung ketemu pihak leasing dan membujuk istri saya agar menyerahkan kunci motor dan memaksa membawa ke kantor Mandala Finance yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru," kata Al-Fajri didampingi Dedy Sembiring sebagai mediator pihak kreditur, Selasa (26/4/2022) siang.

Al-Fajri menjelaskan, penarikan sepeda motor tersebut terjadi di Jalan Nangka, Pekanbaru, Rabu 30 Maret 2022 lalu.

"Kejadian penarikan di jalanan umum tepatnya di jalan Nangka, Pekanbaru Rabu 30/3/2022 sekira pukul 17.00 WIB," sambungnya.

Al-Fajri menambahkan pihaknya bersedia melakukan pembayaran, namun pihak leasing memaksakan untuk dilelang. Al-Fajri beralasan bahwa keterlambatan pembayaran kepada pihak Mandala Finance dikarenakan situasi Pandemi Covid-19.

Sebelum penarikan kata Dedy, upaya paksa terjadi oleh debt colector dari perusahaan Mandala finance, selain surat teguran juga tidak diperlihatkan kepada kreditur.

"Rekan saya tidak menerima SP1, SP2 dan SP3 dari leasing. Saat saya mengkonfirmasi pihak perusahaan Mandala di jalan Arifin Ahmad bahwa surat peringatan tersebut hanya berjarak semingu.Surat peringatan pertama tanggal 7/1/2022, surat peringatan kedua tanggal 14/1/2022.

Surat peringatan ketiga (terakhir) tanggal 19/1/22, itu pun tidak ada tanda tangan keponakan atau suaminya, berarti tidak ada pemberitahuan kepada mereka," kata Dedy. Surat fidusia yang di perlihatkan oleh pihak Mandala tidak sesuai. Karena dimunculkan setelah penarikan unit," ungkapnya. 

Ditempat terpisah pihak Mandala Finance Dedy saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sepeda motor milik Al-Fajri akan dilakukan pelelangan. Pihaknya meyakini bahwa yang telah dilakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure).

"Semua sudah sesuai SOP. Kita ajukan kepada pihak pimpinan agar sepeda motor jangan dilelang, namun keputusan pimpinan tetap harus dilakukan pelelangan," kata Dedy. 

Al-Fajri bersama istrinya Okti mengadukan hal tersebut kepada pihak kepolisian Sektor Bukit Raya Polresta Pekanbaru. Sayangnya, pihak kepolisian menyarankan warga ini mengadukan ke pihak Pengadilan.

"Kata Polisi mengadukan hal seperti ini langsung ke Pengadilan. Dan tak ada unsur kekerasan. Lagi pula ada polisi disana kenal dengan pihak leasing Mandala," ungkap Okti saat ditemui di Mako Polsek Bukit Raya awal April lalu.

Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Pria Budi saat dimintai tanggapannya menyampaikan, agar upaya penyelesaian permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Selesaikan saja dengan cara baik atau kekeluargaan dahulu. Solusinya tentu ada," ujar Kapolresta.(Red/Simon).

Komentar Via Facebook :