Tim Kejagung geledah kantor PT Wilmar Dumai terkait Mafia Minyak Goreng, WG Rachmadsyah memilih bungkam

General Manager PT Wilmar Nabati Indonesia Dumai, WG Rachmadsyah Enggan Berkomentar

General Manager PT Wilmar Nabati Indonesia Dumai, WG Rachmadsyah Enggan Berkomentar

Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia di Dumai (ist)

CYBER88 | Dumai - Pada Jumat, (22/04/22) lalu pihak tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah turun ke PT Wilmar Nabati Indonesia Dumai untuk melakukan penggeledahan terhadap dokumen yang berkaitan dengan eksport milik Wilmar Nabati Indonesia. Senin, (25/04/22).

Pengeledahan yang dilakukan Burhanuddin dan Tim nya ke kantor PT Wilmar Nabati Indonesia berkaitan dengan dugaan Korupsi Ekspor (PE) fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau mafia minyak goreng.

Dalam aksi penggeledahan tersebut,  pihak tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia kabarnya membawa sejumlah kotak berukuran besar yang didalamnya di duga berisi dokumen PT Wilmar Nabati Indonesia di Dumai.

BACA JUGA  Jaksa Agung ST Burhanuddin Tetapkan Indrasari Wisnu Tersangka Atas Kelangkaan Minyak Goreng

Anehnya, ketika hal pengeledahan dari pihak tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut di pertanyakan kepada General Manager (Pimpinan) PT Wilmar Nabati Indonesia Dumai, WG Rachmadsyah.

WG Rachmadsyah terkesan memilih tidak akan memberikan tanggapan adanya kesan atau dugaan memilih tidak berkomentar tersebut di perkuat dengan tidak adanya balasan konfirmasi kru CYBER88 yang dilayangkan ke nomor WhatsApp 0812 6212 xxx milik WG Rachmadsyah.

Untuk sekedar diketahui bahwa akibat adanya dugaan eksport minyak goreng secara ilegal pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, 
Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas sebagai tersangka mafia minyak 

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana tidak menampik kedatangan tim Adhyaksa pusat ke Dumai. Namun kabarnya dia tidak bisa menjelaskan secara rinci, dengan alasan menurut sumber kru CYBER88, bahwa terkait hal tersebut telah di rilis.

"Tadi ada ada teleconference. Sudah dijelasin. Maaf ya, saya tidak bisa jawab satu per satu," ujar Ketut, Jumat malam lalu menjawab wartawan

Diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan Kejagung menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor CPO atau mafia minyak goreng.

Setidaknya 10 tempat digeledah Kejagung. "Ada 10 tempat kita sudah lakukan penggeledahan untuk memperoleh alat bukti lain, dokumen juga sudah sekitar 650 dan terutama penyidik sekarang sedang berkonsentrasi di barang bukti elektronik," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Febrie menerangkan penggeledahan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia mulai dari Batam, Medan hingga Surabaya. Adapun satu di antara tempat yang digeledah merupakan Kantor Kemendag.

"Tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari 3 pihak swasta yang sudah kita tersangka. Kemudian ada juga rumah si tersangka IWW. Tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag. Lokasi ada yang di Batam, Medan, Surabaya," papar Febri.

Febrie menyampaikan barang bukti yang disita dari penggeledahan itu dapat memperkuat konstruksi hukum terkait kasus mafia minyak goreng yang dilakukan para tersangka.

"Barang bukti inilah yang akan memperkuat bagaimana kerjasama antara para tersangka yang tentunya ini masih dalam penelitian para penyidik sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di barang bukti itu," ungkap Febrie.

"Tetapi penyidik meyakini bahwa ini ada kerjasama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dan para pengusahanya ya para swastanya ya," tutup Febrie.

Perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng ini disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, bermula pada akhir 2021. Ketika itu terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ucap Burhanuddin dalam konferensi pers, baru-baru ini.

Burhanuddin menyebut telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait, serta keterangan ahli. **

Komentar Via Facebook :