Stanley MA, Master Parulian Tumanggor dan Indrasari Wisnu Wardhana sebagi Tersangka Mafia Minyak Goreng oleh Kejagung RI

Jaksa Agung Geledah dan Bawa Sejumlah Dokumen dari Kantor PT Wilmar Nabati Dumai

Jaksa Agung Geledah dan Bawa Sejumlah Dokumen dari Kantor PT Wilmar Nabati Dumai

CYBER88 | Dumai - Setelah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas di tetapkan sebagai tersangka mafia minyak goreng oleh Kejagung RI, Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun ke Kota Dumai, Provinsi Riau pada Jumat, (22/04/22). Sabtu, (23/04/22).

Burhanuddin dan Tim geledah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia, sejak beberapa hari lalu diduga terkait kasus dugaan korupsi ekspor (PE) fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau mafia minyak goreng.

Informasi dihimpun, tim meninggalkan Pekanbaru untuk bertolak kembali ke Jakarta pada Jumat (22/4/2022). Tim berangkat menggunakan Pesawat Garuda menuju Bandara Soekarno Hatta pada pukul 10.05 WIB.

Di Bandara Soekarno Hatta, terlihat petugas dari Kejagung RI membawa sejumlah kotak berukuran besar. Diduga dalam kotak tersebut berisi dokumen yang disita dari PT Wilmar Nabati Indonesia di Dumai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana tidak menampik kedatangan tim Adhyaksa pusat ke Dumai. Namun ia tidak bisa menjelaskan secara rinci karena terkait hal itu sudah dirilis.

"Tadi ada ada teleconference. Sudah dijelasin. Maaf ya, saya tidak bisa jawab satu per satu," ujar Ketut, Jumat malam.

Diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan Kejagung menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor CPO atau mafia minyak goreng.

Setidaknya 10 tempat digeledah Kejagung. "Ada 10 tempat kita sudah lakukan penggeledahan untuk memperoleh alat bukti lain, dokumen juga sudah sekitar 650 dan terutama penyidik sekarang sedang berkonsentrasi di barang bukti elektronik," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Febrie menerangkan penggeledahan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia mulai dari Batam, Medan hingga Surabaya. Adapun satu di antara tempat yang digeledah merupakan Kantor Kemendag.

"Tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari 3 pihak swasta yang sudah kita tersangka. Kemudian ada juga rumah si tersangka IWW. Tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag. Lokasi ada yang di Batam, Medan, Surabaya," papar Febri.

Febrie menyampaikan barang bukti yang disita dari penggeledahan itu dapat memperkuat konstruksi hukum terkait kasus mafia minyak goreng yang dilakukan para tersangka.

"Barang bukti inilah yang akan memperkuat bagaimana kerjasama antara para tersangka yang tentunya ini masih dalam penelitian para penyidik sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di barang bukti itu," ungkap Febrie.

"Tetapi penyidik meyakini bahwa ini ada kerjasama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dan para pengusahanya ya para swastanya ya," tutup Febrie.

Perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng ini disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, bermula pada akhir 2021. Ketika itu terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ucap Burhanuddin dalam konferensi pers, baru-baru ini.

Burhanuddin menyebut telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait, serta keterangan ahli. **

Komentar Via Facebook :