Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Cipancar Resmi Ditetapkan Tersangka
CYBER88 | GARUT -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa - Barat berinisial YS, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap 54 saksi dari berbagai unsur. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, tindakan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp653.562.688.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa YS diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai kepala desa sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa (DD). Tersangka tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam APBDes Desa Cipancar.
" Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi dari perangkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), BPKAD, KPPN, pihak perbankan, hingga pihak kecamatan," ungkap Joko Prihatin, kepada para awak media Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Ia menjelaskan Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga meminta keterangan dari ahli hukum pidana dan ahli dari Inspektorat Daerah guna memperkuat pembuktian perkara. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen APBDes, dokumen perencanaan kegiatan, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, serta sejumlah kuitansi.
Modus Operandi yang dilakukan mantan Kades Cipancar (YS) yakni, Dana Desa yang seharusnya dialokasikan untuk perbaikan posyandu dan pembangunan infrastruktur desa justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang-utang pribadinya.
Saat ini, YS ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
" Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," Jelas Kasat Reskrim Polres Garut. *( SUWITO )


Komentar Via Facebook :