Benarkah Masih Ada Pemain Pengoplos BBM Ilegal Di Kelurahan Batukuning...???
CYBER88 | OKU, Sumsel -- .Apresiasi patut diberikan kepada jajaran Aparat Keamanan baik Kepolisian dan juga TNI khususnya Polres OKU dan Kodim 0403 yang mana ahir- Ahir ini banyak memberikan tindakan tegas terhadap para Pemain Pengoplos dan Penampung Bahan Bakar Miyak (BBM Ilegal).
Namun demikian menurut keterangan masyarakat masih ada saja oknum yang bermain dengan cara sembunyi- sembunyi dan melakukan pengoplosan dan menimbun barang tersebut.
Seperti dikatakan masyarakat Warga Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat yang tidak mau disebut namanya pada portal ini, "Di Kelurahan Batukuning ini masih ada oknum warga setempat melakukan hal- hal Ilegal yaitu Menimbun dan mengoplos BBM untuk diolah sedemikian rupah dan dijual kembali.
Menurut mereka, para pemain ini sengaja mendatangkan "Barangnya" dari luar Kabupaten diantara nya dari Kabupaten Muba (Sekayu) dan Pali.
Ketika ditanya dengan apa para pemain tersebut membawanya masuk ke OKU ini...?
Dijelaskannya lebih eksplisit mereka para pemain BBM Ilegal tersebut menggunakan kendaraan Roda 4 (R4). Sejenis Truck.
Bahkan mereka memiliki beberapa kendaraan (Lebih dari satu) yang gunanya tidak lain untuk angkutan BBM Ilegal, dan kegiatan bongkar Muat dilakukan pada malam hari," Terangnya tanpa menyebut nama Oknum Pelaku kegiatan Ilegal yang dimaksud.
Ketika ditanya lagi, apakah Saat ini masih ada pemain penimbun dan pengoplos BBM Ilegal tersebut ...?
Dengan senyum penuh arti dia menjawab, "Masih ada, tidak mungkin mereka berhenti karna bisnis ini Keuntungannya dan sangat Menjanjikan. Lagian mereka punya modal dan sarana, walaupun sebenarnya mereka sadar bahwa kegiatan yang dilakukan adalah tindakan spekulasinya Tinggi".
"Untuk itu hendaknya hal ini menjadi perhatian Serius bagi Aparat khususnya Kepolisian baik Polres OKU, Kodim 0403 maupun Polsek Baturaja Barat setempat," tambahnya.
Pertanyaannya...???Benarkah para pemain tersebut Berani dan nekat melakukan kegiatan yang nyata- nyata saat ini menjadi prioritas dari Kapolda Sumsel, Pangdam 2 Sriwijaya dan Gubernur untuk memberantas Segala kegiatan Ilegal tersebut.
Atau benar dugaan Masyarakat bahwa kegiatan Ilegal ini ada backing dibelakangnya hingga para pemain ini bisa dengan Nyaman dan seakan tak tersentuh Hukum untuk melakukannya...?
Di.tempat terpisa, Portal ini meminta komentar Kapolsek Baturaja Barat IPTU Antoni Malau (22/05/2026) mengatakan " Memang masalah Ini Atensi bagi Kami dan Segera akan kami Tindak lanjuti, karna hal tersebut sesuai dengan arahan pak Kapolres untuk menutup ruang gerak Para Pemain Nakal tersebut".
Hal senada juga dikatakan oleh Aiptu Jonwen selaku Kanit Intel Polsek setempat "Kami akan turun kelapangan sesegera mungkin untuk melakukan tindakan yang Proporsional dan bahkan nanti Kami akan menurunkan Tim gabungan" tutup Jonwen.
Tidak dapat dibenarkan memang tindakan para Oknum Yang Melakukan Pengoplosan kemudian dijual lagi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Tim)


Komentar Via Facebook :