Heboh..! Koperasi Produsen Jaya Makmur Mesra Desa Bumi Makmur Diduga Menggelapkan Uang Anggota
CYBER88 | OKI, Sum-sel -- Koperasi Produsen Jaya Makmur Mesra yang berada di Desa Bumi Makmur Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sum-sel, diduga menyimpan segudang permasalahan baik dari keuangan maupun legalitas koperasi.
Koperasi yang diketuai oleh H.M.Thamrin tersebut, awalnya bernama KUD Jaya Makmur. Namun, sejak tahun 2019 telah berganti nama. Dalam laporan pertanggungjawaban rapat anggota tahunan (RAT) menggunakan nama Koperasi Produsen Jaya Makmur Mesra.
Pada awak media, Senin, (23/02/26) sejumlah anggota Koperasi mengungkapkan adanya dugaan penggelapan uang dari mulai pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 150.000 per tahun per kapling sampai tahun 2029 dan pemotongan pembelian bibit kelapa sawit yang keluar dari KUD dengan jumlah Rp. 1.288.000 per anggota di kalikan 44 anggota yang keluar dari KUD
Saat dikonfirmasi awak mediam Ketua Koperasi, mengatakan bahwa terkait PBB tidak memakai kwitansi dan biaya-nya Rp.80.000 per tahun per kapling. Sementara, terkait nama KUD diganti, katanya ada persamaan nama KUD lain
“Terkait PBB kami tidak memakai kwitansi dan biaya PBB Rp.80.000 per tahun per kapling. Terkait nama KUD di ganti ada persamaan nama KUD lain, " kata H. M. Thamrin Rabu, (25/02/26).
"Ditempat terpisah ketua badan pengawas (BP) koperasi Produsen Jaya Makmur Mesra saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya permasalahan di Koperasi tersebut
"Saya di koperasi itu cuman dijadikan kayak timun di suruh sana saya kesana di suruh kesini saya kesini, " ujar Suparjiono.
Terkait hal ini, Anggota Koperasi Produsen Jaya Makmur Mesra Desa Bumi Makmur berharap kepada dinas koperasi UKM dan perindustrian (DISKOP UKM & Perindustrian) dinas perkebunan dan peternakan (DISBUNAK) baik dinas kabupaten maupun provinsi serta aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan dari beberapa anggota koperasi Produsen Jaya Makmur Mesra desa Bumi Makmur kecamatan Mesuji raya sesuai Peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Diketahui, Sanksi hukum penggelapan dana koperasi di Indonesia diatur dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4-5 tahun (Pasal 372 atau 374 KUHP). Jika dilakukan pengurus, sanksi bisa lebih berat (hingga 6 tahun) atau melalui gugatan perdata 1/5 anggota jika terbukti merugikan.
Dalam Pasal 372 KUHP dijelaskan adanya Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sementara, dalam Pasal 374 KUHP (Penggelapan dengan Pemberatan), Jika dilakukan oleh pengurus atau pegawai yang menguasai uang karena jabatan/pekerjaannya, ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (E/I)


Komentar Via Facebook :