Dinas Pendidikan OKU Keluarkan Surat Edaran Jadwal Libur Dan Pengurangan Jam Belajar Selama Ramadhan

Dinas Pendidikan OKU Keluarkan Surat Edaran Jadwal Libur Dan Pengurangan Jam Belajar Selama Ramadhan

CYBER88 | OKU, Sumsel -- Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (DIKNAS OKU) resmi menetapkan jadwal libur serta pola kegiatan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan OKU Nomor 420/20/XV/2026 tentang Libur Bulan Ramadhan, yang telah diedarkan ke seluruh sekolah di wilayah Kabupaten OKU.

Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadarisman SAg MSi, menjelaskan (11/02/26) bahwa kegiatan pembelajaran menjelang Ramadhan diliburkan mulai 18 Februari hingga 21 Februari 2026. Seluruh peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 23 Februari 2026 dan mengikuti kegiatan belajar mengajar hingga 14 Maret 2026.

“Selama Bulan Suci Ramadhan, jam pembelajaran dikurangi 10 menit dari jadwal normal" terang  Kadarisman.

Tak hanya itu, sekolah juga diminta melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran agar tetap efektif dan selaras dengan suasana Ramadhan. Mata pelajaran praktik olahraga dialihkan menjadi teori, sementara aktivitas keagamaan diperbanyak.

Ditambahkan Kadarisman, Satuan pendidikan juga diperbolehkan menggelar kegiatan pesantren Ramadhan sebagai bagian dari penguatan karakter dan pembinaan akhlak peserta didik.

“Harapannya, selama bulan Ramadhan seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan kerohanian dan keagamaan untuk meningkatkan akhlakul karimah peserta didik,” jelasnya.

Kadarisman menegaskan, apabila ke depan terdapat perubahan kebijakan yang bersifat mendasar, Dinas Pendidikan OKU akan segera melakukan penyesuaian dan menyampaikan pemberitahuan lanjutan kepada seluruh satuan pendidikan, Tutupnya. (Reynol/ Edy FK)

Komentar Via Facebook :