Masyarakat Menilai, APH Tutup Mata Pada Keberadaan Gudang Rokok Tanpa Cukai di Desa Suryadi Blok G Kecamatan Mesuji OKI

Masyarakat Menilai, APH Tutup Mata Pada Keberadaan Gudang Rokok Tanpa Cukai di Desa Suryadi Blok G Kecamatan Mesuji OKI

CYBER88 | OKI, Sumsel –  Peredaran rokok tanpa cukai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. Dalam aturan tersebut ditegaskan:

Di dalam Pasal 54 menyebutkan bahwa barang kena cukai yang dibuat atau dijual tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kemudian, Pasal 56 menekankan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam pasal di atas.

Sementara, sanksi bagi pembeli rokok tanpa cukai, meskipun sanksi utama lebih banyak ditujukan kepada penjual dan produsen, pembeli juga berisiko mendapatkan konsekuensi hukum.

Peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak serta berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat. 

Maraknya rokok ilegal tersebut, disebabkan oleh tingginya celah harga antara rokok legal dan ilegal, yang dipicu oleh beban cukai yang besar, serta lemahnya penegakan hukum. Fenomena ini kini sudah nampak begitu terbuka dan terang terangan di pulau Jawa, Sumatera dan lainnya.

Seperti yang ditemukan tim media di wilayah Desa Suryadi Blok G Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan yang dimiliki oleh seseorang berinisial J. Dia memiliki sebuah gudang yang dipakai untuk menimbun berbagai macam merk roko tanpa cukai.

Saat dikonfirmasi Cyber88.co.id melalui pesan singkat WhatsApp Sabtu (15/11), dengan enteng, J hanya mengatakan "Sampean salah orang bang".

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada tim media, penjualan dan peredaran rokok ilegal milik J sudah sangat lama. Namun, dia merasa heran hal tersebut tidak tersentuh oleh pihak Aparat penegak hokum.

"Ada apa dengan usaha rokok ilegal milik J tersebut, " Heran dia..

Menurut dia, dalam hal ini, pihak Bea Cukai seharusnya secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum. Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.

Peringatan Mentri Purbaya telah menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk oknum dari Bea Cukai atau Kementerian Keuangan sendiri, jika terbukti menjadi beking atau terlibat dalam jaringan rokok illegal.

"APH dan Bea cukai tolong tidak tegas gudang rokok ilegal milik J yang ada Desa Suryadi Blok G" Tutup nya. (E/I)

Komentar Via Facebook :