Diduga Gelapkan Dokumen Sejak 1999, Dua Oknum Perdes Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Diduga Gelapkan Dokumen Sejak 1999, Dua Oknum Perdes Dilaporkan ke Bareskrim Polri

CYBER88 | Purwokerto – Dugaan kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat yang berlangsung selama puluhan tahun kini resmi bergulir ke ranah hukum.

Seorang advokat, Djoko Susanto, S.H., melaporkan dua orang oknum perangkat desa (Perdes) Desa Kelapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, masing-masing berinisial JRL dan ES, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diajukan atas dugaan kerugian yang dialami kliennya, Karsono, selaku Kepala Desa Kelapagading Kulon.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/6/1/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 6 Januari 2026.

Kuasa hukum pelapor, Djoko Susanto, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut memiliki rentang waktu kejadian (tempus delicti) yang sangat panjang, yakni sejak tahun 1999 hingga 2023. Terlapor JRL dan ES diduga melakukan serangkaian perbuatan yang merugikan korban dalam kapasitas jabatan tertentu.

“Kami telah resmi melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan surat ini. Klien kami, Bapak Karsono, merasa sangat dirugikan atas tindakan para terlapor yang diduga dilakukan secara berlanjut selama kurun waktu 24 tahun,” ujar Djoko Susanto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (06/01/2026).

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan sangkaan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yakni:

  • Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan
  • Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan
  • Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan Surat

Laporan tersebut diterima oleh Perwira Siaga I Bareskrim Polri, AKP Yudi Bintoro, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Subbagian Penerimaan Laporan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti awal guna memperkuat laporan tersebut. Kasus ini kini ditangani oleh tim penyidik Bareskrim Polri dan telah masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan unsur-unsur pidana yang dilaporkan.

Pihak korban berharap melalui proses hukum ini, keadilan dapat ditegakkan, mengingat dugaan kerugian yang dialami telah berlangsung sejak akhir era 1990-an. (MARDIANTO)

Komentar Via Facebook :