Camat Wangon Sarankan SK PTDH Dibatalkan, Kuasa Hukum Kades Klapagading Kulon Menolak

Camat Wangon Sarankan SK PTDH Dibatalkan, Kuasa Hukum Kades Klapagading Kulon Menolak

CYBER88 | BANYUMAS – Polemik pemberhentian sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kian memanas. Di tengah sorotan publik, Camat Wangon justru menyarankan pembatalan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) yang telah diterbitkan Kepala Desa Klapagading Kulon. Namun, saran tersebut ditolak tegas oleh kuasa hukum kepala desa.

Saran pembatalan itu tertuang dalam surat resmi Camat Wangon tertanggal 6 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Klapagading Kulon. Dalam surat bernomor 400.10.2/1/1/2026, Camat Wangon menegaskan bahwa penerbitan SK PTDH harus melalui mekanisme dan tahapan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan.

Camat Wangon menjelaskan bahwa meskipun kepala desa memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa, penjatuhan sanksi administratif tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Teguran lisan maupun tertulis harus menjadi langkah awal, disertai proses pemeriksaan sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Bahkan, untuk pelanggaran disiplin sedang hingga berat, pemeriksaan wajib dilakukan secara tertulis dan tertutup oleh tim pemeriksa yang dibentuk oleh kepala desa. Selain itu, pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada rekomendasi tertulis dari Camat dan Bupati, serta berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Atas dasar tersebut, Camat Wangon secara tegas menyarankan agar SK Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 hingga 009 Tahun 2026 dicabut atau dibatalkan. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Camat Wangon, Dwiyono, SE., M.Si.

Namun, saran tersebut tidak diterima oleh pihak Kepala Desa Klapagading Kulon. Kuasa hukum kepala desa, H. Djoko Susanto, SH, menilai surat Camat Wangon tidak memiliki kekuatan mengikat dan bahkan dianggap cacat hukum.

“Surat tersebut tidak wajib dilaksanakan karena cacat hukum dan tidak netral,” tegas Djoko Susanto.

Ia juga secara terbuka meminta Bupati Banyumas dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas untuk mempertimbangkan mutasi Camat Wangon. Menurutnya, sikap camat justru memperkeruh situasi dan menimbulkan kegaduhan baru di tengah konflik yang belum terselesaikan.

“Camat Wangon justru membuat persoalan semakin runyam, padahal seharusnya bersikap netral,” ujarnya.

Djoko Susanto turut membantah anggapan bahwa sanksi dijatuhkan secara sepihak. Ia mengklaim bahwa kliennya telah berulang kali memberikan teguran kepada perangkat desa terkait, termasuk melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Namun, perangkat desa yang bersangkutan disebut tetap mengabaikan peringatan tersebut.

Konflik terbuka antara Camat Wangon dan Kepala Desa Klapagading Kulon ini semakin menegaskan lemahnya koordinasi pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa. Kondisi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai netralitas aparatur dan kepastian hukum dalam penanganan sengketa perangkat desa di Kabupaten Banyumas.

(Mardiyanto)

Komentar Via Facebook :