Kejari OKU Pimpin Pemusnahan BB Narkotika, Senpi dan juga Sajam
CYBER88 | OKU, Sumsel.-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) memusnahkan barang bukti dari 59 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, (31/03/26), bertempat di halaman Kantor Kejari OKU.
Pemusnahan ini didominasi perkara narkotika, dengan rincian sabu-sabu seberat 26,922 gram, ganja 315,461 gram, serta 160 butir pil ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain seperti alat elektronik, senjata tajam, hingga satu unit senjata api beserta amunisi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup 3 unit telepon genggam, 5 bilah senjata tajam, serta ratusan barang sitaan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari diblender, dibakar, digerinda hingga dihancurkan, guna memastikan barang bukti tidak lagi dapat digunakan.
Kegiatan ini turut melibatkan unsur lintas instansi, di antaranya Polres OKU, BNN OKU Timur, Pengadilan Negeri Baturaja, serta Dinas Kesehatan Kabupaten OKU.
"Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan dan kewajiban Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi atas putusan pengadilan. Ini juga menjadi langkah konkret mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti," ujar Kajari.
la menambahkan, kegiatan tersebut sekaligus mencerminkan sinergi antar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang berdampak luas di tengah masyarakat.
"Ini bentuk komitmen bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan kejahatan lainnya," terang Kajari. (Reynol/ Edy FK)


Komentar Via Facebook :