Kasus Pelecehan Seksual di Bawah Umur, Pengacara Hizkia Raymond Sinaga Siap Dampingi Korban
Pengacara Hizkia Raymond Sinaga
CYBER88 | Cilegon — Kepolisian Resor Cilegon menerima laporan kasus dugaan pelecehan menimpa gadis kecil berusia 11 tahun di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Terduga pelaku diketahui merupakan penjual sate sekaligus tetangga korban.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Hizkia Raymond Sinaga menyesalkan peristiwa ini. Sebab lokasi korban dan pelaku tinggal tak jauh dari rumahnya.
Menurutnya, kasus pelecehan seksual di bawah umur harus ditangani secara terang-benderang oleh pihak berwajib, agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.
“Saya sebagai masyarakat Merak yang berprofesi di bidang hukum tentunya sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi di wilayah Merak. Aparat kepolisian harus bisa bertindak, segera ungkap pelaku!” kata Hizkia kepada awak media, Rabu (20/5/2026).
Dirinya menerangkan, “Perlindungan hukum untuk korban kekerasan seksual terhadap anak sudah cukup lengkap, instrumen substansi hukum seperti UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak hingga UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”
“Dari sisi struktur hukum, polisi telah memiliki unit tersendiri untuk mengatasi tindak pidana khusus ini. Belum lagi teknologi canggih yang dimiliki aparat kita. Jadi dari perspektif hukum, seharusnya polisi segera mengungkap kasus ini,” tegasnya.
“Saya percaya kepada aparat kepolisian Polres Cilegon yang khabarnya sudah mengumpulkan bukti-bukti permulaan adanya tindakan pidana, saya mengapresiasi,” tambah Hizkia.
Sebagai advokat muda yang juga masyarakat Pulomerak, dirinya siap mendampingi korban jika aparat kepolisian dapat mengungkap pelaku.
“Sesuai amanat Undang-Undang, saya siap bantu sebagai kuasa hukum korban jika dibutuhkan,” ujar anggota Peradi Banten tersebut.
Sebelumnya, diketahui peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (19/5/2026) lalu, sekitar pukul 07.15 WIB. Sang ibu menyebut terduga pelaku berinisial A (40), seorang pria beristri yang juga merupakan tetangga korban.
Pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi saat korban sedang menjaga warung sendirian karena orangtua korban sedang keluar rumah dengan modus berpura-pura membeli rokok.
Dalam melancarkan aksinya, diceritakan sang Ibu, pelaku sempat meraba-raba tubuh dan mencium anaknya serta memaksa masuk ke dalam rumah.
Beruntung, korban berhasil memberontak dan mengunci diri di dalam rumah meskipun pelaku sempat menggedor-gedor pintu.
Sambil menangis histeris, korban segera menghubungi ibunya untuk menyampaikan kejadian tersebut.


Komentar Via Facebook :