Seorang Pemuda di Mesuji Tega Sebar Foto Tak Senonoh Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Bisa Terancam Pidana 6-12 Tahun

Seorang Pemuda di Mesuji Tega Sebar Foto Tak Senonoh Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Bisa Terancam Pidana 6-12 Tahun

CYBER88 | Mesuji, -- A (17) salah satu siswi Sekolah Menengah Atas yang ada di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung mengalami trauma mendalam akibat harus rasa malu lantaran foto B***l nya tersebar luas di WhatsApp, bahkan di WA Grup Sekolah. Penyebar poto tersebut diduga adalah pacarnya sendiri. 
  
Pada Cyber88.co.id, Kamis 21 Mei 2026, A menuturkan bahwa dirinya berpacaran baru beberapa bulan kebelangan. Sebeluam poto tersebut beradar, sambung dia, pacarnya mengajak ketemuan tapi karena takut sama orang tuanya yang tak mengijinkan berpacaran akhirnya A menolak ajakan pacarnya itu.

Selang beberapa hari, pacar A kembali menghubunginya untuk bertemu di salah satu Desa yang ada di Kabupaten Mesuji. Bahkan pacarnya mengancam kalau A tidak mau menemuinya, maka screenshot VC B***l nya.

Karena lebih menurut sama orang tuanya, lagi lagi A menolak ajakan pacarnya itu walaupun pikirannya sangat bimbang karena takut dengan ancaman pacarnya. Akhirnya, pacar A membuktikan ancamannya dengan keesokan harinya dia menyebarkan screenshot VC di nomor nomor WhatsApp bahkan di WA Grup sekolah.

Adanya kejadian ini, A mengaku merasa malu sekali dengan ulah yang dilakukan oleh pacarnya itu. Pihak sekolah pun sudah memanggilnya. Kini, A hanya tidak nyaman untuk melakukan aktivitas dan hanya bisa diam di rumah.

Untuk diketahui, Negara memiliki komitmen kuat untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Hal ini tertuang dalam berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mengakar pada konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, upaya ini perlu diperkuat dengan meneguhkan kembali komitmen seluruh pihak untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Berdasarkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), aktivitas berpacaran secara umum tidak dipidana. Namun, membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin (meskipun atas dasar suka sama suka) atau melakukan tindakan seksual adalah perbuatan pidana.

Menurut Pasal 454, membawa pergi anak di bawah umur dari orang tua/wali tanpa persetujuan merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. Persetujuan dari anak tidak menghapus unsur pidana karena anak belum memiliki kecakapan hukum penuh.

Setiap bentuk persetubuhan atau perbuatan cabul dengan seseorang yang dikategorikan belum dewasa atau di bawah umur adalah pelanggaran berat terhadap kesusilaan (tindak pidana khusus perlindungan anak dan KUHP).

Dalam kasus ini, Pacar A yang notabene sudah dewasa karena usianya sudah mencapai 23 tahun, diduga kuat telah melanggar KUHP dan ketentuan dalam perlindungan perempuan dan anak.

Terlebih pacar A telah melakukan Penyebaran foto tak senonoh tanpa izin (revenge porn atau sextortion) yang tenrunya alkan berdampak fatal bagi korban. Hal ini akan memicu trauma mendalam akibat rasa malu yang ekstrem, ketakutan luar biasa, dan kecemasan sosial. Korban juga berisiko tinggi mengalami depresi berkepanjangan, hilangnya harga diri, hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD) yang mengganggu fungsi hidup sehari-hari.

Penyebaran foto porno tanpa izin diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 hingga 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. Pelaku dapat dijerat menggunakan kombinasi pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pornografi, serta KUHP. (E/I).

Komentar Via Facebook :