Bupati Klaten Serahkan Bansos Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni APBD 2026
CYBER88 | KLATEN — Pemerintah Kabupaten Klaten menggelar sosialisasi sekaligus penyerahan secara simbolis bantuan sosial (bansos) perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Klaten, .
Dalam sambutannya, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan bahwa program bansos RTLH merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Klaten dalam meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak, sehat, dan aman.
“Kami ingin memastikan seluruh warga Klaten memiliki tempat tinggal yang layak huni. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menekan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Klaten,” ujar Hamenang.
Ia juga berharap program tersebut mampu menumbuhkan semangat gotong royong masyarakat dalam membantu proses pembangunan rumah warga penerima manfaat.
Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperumkim) Klaten, Waris Handoyo, S.IP., M.AP., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan agar seluruh penerima manfaat memahami mekanisme penyaluran bantuan serta penggunaan dana secara tepat sasaran dan akuntabel.
“Proses verifikasi telah dilakukan secara ketat agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Kami juga akan melakukan pengawalan dan monitoring selama proses perbaikan rumah berlangsung,” jelas Waris Handoyo.
Kegiatan tersebut dihadiri puluhan perwakilan penerima manfaat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Klaten, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Penyerahan bantuan secara simbolis oleh Bupati menjadi tanda dimulainya pelaksanaan fisik program perbaikan RTLH di lapangan.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Klaten optimistis kualitas lingkungan permukiman masyarakat akan semakin baik, sehat, dan layak huni di masa mendatang.


Komentar Via Facebook :